Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN
Panwaslu Kecamatan Sajira menghimbau agar Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daera dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kecamatan Sajira untuk tidak berkampanye pada Pilkada Lebak, Pileg dan Pilpres. Dengan melihat Dasar Hukum Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 Undang-undang No. 7 tahun 2017 Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 dan 51 Huruf I Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 2 Huruf F Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 3 Huruf B dan C
Bisa mnta kh ??
ReplyDelete