Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan


Foto Penertiban APS Oleh Panwaslu Sajira dan Panwas Desa se Kecamata Sajira di Ruas Jalan Rangkas Cipanas

Panwaslu Sajira, – Berbagai alat peraga sosialisasi (APS) berupa poster dan spanduk bergambar partai politik peserta pemilu 2019 dan bakal calon legislatif (Bacaleg) disejumlah Kecamatan di Kabupaten Lebak ditertibkan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), Senin (23/4).

Anggota Panwascam Sajira Arif mengatakan, penertiban terhadap sejumlah APS di wilayah Kecamatan Sajira ini berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak. 

“Total APS berupa spanduk dan poster yang kami tertibkan sebanyak 92 buah hasil dari penelusuran Panwascam bersama PPL dari 15 Desa se-Kecamatan Sajira,” kata Arif, Senin (23/4). 

Arif yang juga divisi PHL menjelaskan, penertiban APS tersebut sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan Pemilu. Serta PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Program, Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum. Menurutnya, APS berbeda dengan alat peraga kampanye (APK). Meski sama-sama memajang foto, namun dalam APK sudah tertera nomor urut paslon karena dipasang setelah paslon itu ditetapkan sebagai peserta pemilu. (Admin)

Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense