Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Panwaslu Kecamatan Sajira menghimbau agar Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daera dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kecamatan Sajira untuk tidak berkampanye pada Pilkada Lebak, Pileg dan Pilpres. 

Dengan melihat Dasar Hukum
Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71
Undang-undang No. 7 tahun 2017
Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 dan 51 Huruf I
Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 2 Huruf F
Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 3 Huruf B dan C


Comments


Popular Posts

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense