Panwaslu Kecamatan Sajira menghimbau agar Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daera dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kecamatan Sajira untuk tidak berkampanye pada Pilkada Lebak, Pileg dan Pilpres.
Dengan melihat Dasar Hukum
Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71
Undang-undang No. 7 tahun 2017
Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 dan 51 Huruf I
Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 2 Huruf F
Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN Pasal 3 Huruf B dan C
Comments
Post a Comment