Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Anggota Panwaslu Lebak saat menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Lebak/ Foto : Ajat (rmolbanten.com)

Lebak - (rmolbanten.com) Pasangan Bakal Calon Bupati Lebak, Cecep Sumarno-Didin Saprudin optimis akan memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak yang dinilai kinerjanya tidak profesional saat melakukan penghitungan fisik B2KWK Hard Copy yang sudah di input melalui Silon B1KWK.

Menurut bakal calon Bupati Lebak dari jalur Perseorangan, Cecep Sumarno mengatakan, dengan diterimanya persyaratan administrasi surat pernyataan dukungan yang dilampirkan poto copy KTP warga (B2KWK) Hard Copy, jumlahnya mengerucut seketika dengan jumlah hasil yang di input melalui Silon. Pasalnya, saat penghitungan manual yang dilakukan oleh panitia tidak transparan, serta tidak diberikannya data hitungan sementara. 

"Saat kami menyerahkan data melalui Silon sudah diterima oleh pihak KPU, jika data Silon sudah memenuhi syarat, otomatis, data Hard Copy nya pun sesuai dengan apa yang saya setorkan melalui Silon," ujarnya saat menggelar Konferensi Pers disalah satu Cafe Resto di Rangkasbitung. Sabtu (09/12).

Masih katanya, penghitungan secara manual tersebut diduga adanya intervensi oleh Panitia (KPU), saksi dari team Cecep Sumarno yang menyaksikan pada saat penghitungan data Hard Copy.

"Mereka kebingungan melihat siapa Panitia dan siapa Pengawas, lantaran ciri atau Id card Panitia tidak terlihat, dalam arti seragamnya tidak kompak," kata Cecep.

Pada saat itu, lanjut Cecep, salah satu saksi dari team Cecep Sumarno menanyakan untuk hasil sementara, namun dijawab oleh seorang petugas, nanti dikasih tahu seusai penghitungan secara sekaligus.

"Saya optimis jika gugatan saya akan berhasil dan bisa mengikuti pada tahapan berikutnya." pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Cecep Sumarno, Ida Chaerani, menyatakan, berkas ataupun data yang sifatnya penting itu tidak boleh dipermainkan atau dihilangkan dengan kesengajaaan. 

"Karena diduga adanya keteledoran dan kesengajaan saat penghitungan data fisik B2KWK yang dilakukan oleh oknum Panitia KPU Lebak. Saya sebagai kuasa hukum dari pasangan Bakal calon Cecep Sumarno akan menggugat secara hukum," ujarnya. [ryan]

sumber : rmolbanten.com
adm : panwascam sajira

Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Adsense