PELAPORAN PENGAWASAN MEDIA SOSIAL

Pelaporan Pengawasan Media Sosial

Media sosial telah jadi primadona baru sebagai salah satu sarana kampanye pada pilkada 2018.
Seiring dengan maraknya kampanye di media sosial. Frekuensi munculnya ujaran kebencian dan pemberitaan hoax di media sosialpun semakin tinggi. Pemberitaan hoax dan ujaran kebencian melanggar pasal 69 UU pemilihan.

Pelaporan masyarakat disampaikan pada bawaslu melalui :
1. http://bawaslu.typeform.com
2. medsos@bawaslu.go.id


Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense