Pelaporan Pengawasan Media Sosial
Media sosial telah jadi primadona baru sebagai salah satu sarana kampanye pada pilkada 2018.
Seiring dengan maraknya kampanye di media sosial. Frekuensi munculnya ujaran kebencian dan pemberitaan hoax di media sosialpun semakin tinggi. Pemberitaan hoax dan ujaran kebencian melanggar pasal 69 UU pemilihan.
Pelaporan masyarakat disampaikan pada bawaslu melalui :
1. http://bawaslu.typeform.com
2. medsos@bawaslu.go.id
Comments
Post a Comment