Program Kerja dan Laporan


LAPORAN AKHIR

KEGIATAN PENGAWASAN
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPAT
KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018






Description: F:\IDAH\LEBAK\LOGO BAWASLU.jpg
 














DIVISI PENCEGAHAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN SAJIRA





SEKRETARIAT : JL. RAYA SAJIRA-MUNCANG KP BABAKAN RT 01 RW 01 DESA SAJIRA
KECAMATAN SAJIRA KABUPATEN LEBAK

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 Juni 2018 secara serentak bersama-sama berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan Nyaman Sukses.
Panwaslu Kecamatan Sajira dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara  Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di desa-desa, dengan motto : bersama rakya awasi pemilu bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu. Selain itu panwas harus dapat embangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas, serta Panwascam Sajira dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses Paslon, dan Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik.
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Sajira terlaksana sukses, meskipun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Lebak pada umumnya dan Kecamatan Sajira khususnya.
Panwascam Sajira lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Sajira dapat  berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat Lebak umumnya dan masyarakat Kecamatan Sajira  khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Sajira  kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 ini, kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT., agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.





DAFTAR ISI

Kata Pengantar ....................................................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A.      Gambaran Umum ............................................................................................... 1
B.       Tujuan Laporan .................................................................................................. 2
C.       Landasan Hukum ............................................................................................... 2
D.      Sistematika Laporan ........................................................................................... 2
BAB II  Pelaksanaan Pengawasan tahapan Pemilihan
A.      Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih ........................................... 4
1.      Persiapan pengawasan .................................................................................. 4
2.      Kegiatan pengawasan ................................................................................... 4
3.      Hasil-hasil pengawasan, temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi             .................................................................................................................... 7
4.      Dinamika dan permasalahan ......................................................................... 8
5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................... 8
B.       Pengawasan Tahapan Pencalonan ...................................................................... 9
1.      Persiapan pengawasan .................................................................................. 9
2.      Kegiatan pengawasan ................................................................................. 10
3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi              11....................................................................................................................
4.      Dinamika dan permasalahan ....................................................................... 12
5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................. 13
C.       Pengawasan Tahapan Kampanye ..................................................................... 13
1.      Persiapan pengawasan ................................................................................ 13
2.      Kegiatan pengawasan ................................................................................. 14
3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi              16
4.      Dinamika dan permasalahan ....................................................................... 17
5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................. 18
D.      Pengawasan Tahapan Logistik ......................................................................... 18
1.      Persiapan pengawasan ................................................................................ 18
2.      Kegiatan pengawasan ................................................................................. 19
3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi              19
4.      Dinamika dan permasalahan ....................................................................... 20
5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................. 20
E.       Pengawasan Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara. 20
1.      Persiapan pengawasan ............................................................................... 20
2.      Kegiatan pengawasan ................................................................................ 21
3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi pemunguan dan penghitungan surat suara ..................................................................... 22
4.      Dinamika dan permasalahan ....................................................................... 22
5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................. 22
BAB III  Penutup
A.      Kesimpulan ....................................................................................................... 24
B.       Rekomendasi .................................................................................................... 25
Lampiran-lampiran



























BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Gambaran Umum
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10  Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam pengertian lain Pemilihan Umum (Pemilu) adalah juga suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan publik lainnya, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu dipandang sebagai tolok ukur demokrasi. Keyakinan kuat pada pemilu sebagai ukuran utama demokrasi didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pemilu merupakan proses terbaik dibanding, misalnya, sistem karir dan penunjukkan/pengangkatan, untuk menentukan pemimpin politik. Kedua, pemilu memungkinkan pergantian kekuasaan secara berkala dan membuka akses bagi aktor aktor baru masuk dalam arena kekuasaan. Ketiga, pemilu memungkinkan partisipasi rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai dengan kehendak mereka.
Pengertian pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa serta menilai pelaksanaan pemilu secara tepat proporsional sesuai dengan ketentuan per undang- undangan yang berlaku.
Dengan demikian tujuan awal dari pada pengawasan adalah untuk menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu serta menjadikan pemilu yang kredibel dan berkualitas, terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil.
Titik Berat Pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin agar pelaksanaan suatu tugas dapat sesuai dengan rencana (UU, peraturan yang berlaku).


B.     Tujuan Laporan
Setelah melasanakan pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018, tentunya diwajibkan untuk menyusun laporan hasil pengawasan dilapangan, diantanya :
1.      Sebagai presentase kinerja pengawasan dilapangan
2.      Memberikan gambaran secara global terkait hasil pengawasan
3.      Sebagai tanda bukti kinerja pengawas terhadapa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018.

C.    Landasan Hukum
1.      Pancasila
2.      UUD 1945 : Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakilbupati.
4.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Anggota DPD, DPR, DPRD Prop, DPRD Kab/kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  2014.
5.      Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun  2017 Tentang Pengawasan Pemutahiran Data, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dana Kampanye, Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye, serta peraturan Bawaslu Laninnya
6.      PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
7.      PKPU No 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Serta PKPU Lainnya

D.    Sistematika Laporan
Halaman judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
E.       Gambaran Umum
F.        Tujuan Laporan
G.      Landasan Hukum
H.      Sistematika Laporan
BAB II  Pelaksanaan Pengawasan tahapan Pemilihan
F.        Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih
6.      Persiapan pengawasan
7.      Kegiatan pengawasan
8.      Hasil-hasil pengawasan, temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9.      Dinamika dan permasalahan
10.  Evaluasi pelaksanaan pengawasan
G.      Pengawasan Tahapan Pencalonan
6.      Persiapan pengawasan
7.      Kegiatan pengawasan
8.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9.      Dinamika dan permasalahan
10.  Evaluasi pelaksanaan pengawasan
H.      Pengawasan Tahapan Kampanye
6.      Persiapan pengawasan
7.      Kegiatan pengawasan
8.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9.      Dinamika dan permasalahan
10.  Evaluasi pelaksanaan pengawasan
I.         Pengawasan Tahapan Logistik
6.      Persiapan pengawasan
7.      Kegiatan pengawasan
8.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9.      Dinamika dan permasalahan
10.  Evaluasi pelaksanaan pengawasan
J.         Pengawasan Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara
6.      Persiapan pengawasan
7.      Kegiatan pengawasan
8.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi pemunguan dan penghitungan surat suara
9.      Dinamika dan permasalahan
10.  Evaluasi pelaksanaan pengawasan
BAB III  Penutup
C.       Kesimpulan
D.      Rekomendasi
Lampiran-lampiran

BAB II
PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN

A.    Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
1.      Persiapan pengawasan
Dalam kegiatan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih saat ini tentunya panwascam melakukan pemetaan TPS yang yang dianggap rawan dan ditindak lanjuti dengan pengawasan melekat pada TPS tersebut agar petugas coklit bisa bekerja dengan baik tanpa melakukan kecurangan atau kesalahan.
a.       Kerawanan-kerawanan dalam daftar pemilih
Kerawan yang sering terjadi pada penelitian dan pencolitan adalah petugas yang tidak melakukan pencoklitan dengan tidak  mendatangi rumah-rumah warga atau pemilih, petugas melakukan pencoklitan dengan pengamatan dari satu tempat dengan hanya bertanya kepada orang lain tanpa datang dan melihat bukti seperti Kartu Keluarga, E-ktp pemilih.
b.      Perencanaan pengawasan
Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di titi rawan pengawas melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap rawan, agar petugas benar-benar melakukan pencolutan dengan benar, dan mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan kebenaran data pemilih.

2.      Kegiatan pengawasan
a.       Pencegahan
Untuk mencegah baik pelanggaran, kecurangan, ataupun kelalaian petugas dilapangan tentunya pengawas melakukan pengawasan melekat (waskat) pada titik-titik lokasi tertentu yang dianggap rawan
b.      Aktivitas pengawasan
Kegiatan pengawasan pencoklitan dibuat tahapan-tahapan laporan untuk mengetahui perkembangan hasil pencoklitan serta kejadian-kejadian dilapangan sesuai temuai panwaslu desa yang ditugaskan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
1)      Pengawasan pembentukan PPDP
PPL melakukan koordinasi dengan PPS desa/kelurahan, Kecamatan, terkait pembentukan PPDP, Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi sebagai berikut:
-          Jumlah seluruh TPS 
-          Jumlah PPDP yang harus dibentuk 
-          Pembentukan PPDP
-          Ada atau tidaknya SK PPDP
-          Waktu (tanggal, Bulan, tahun) Pembentukan.
PPL melakukan pengecekan kebenaran dengan mendatangi seluruh PPDP yang diangkat oleh PPS, untuk memastikan :
-          PPDP mengetahui diangkat sebagai PPDP;
-          PPDP menerima SK;
-          Latar belakang PPDP : Pengurus Parpol, RT/RW/Kepala dusun, Warga
Terhadap hasil pengawasan pembentukan PPDP oleh PPL dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh Panwas Kecamatan, dan Panwas Kabupaten/Kota yang kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi.
2)      Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
Untuk mendapatkan data yang akurat petugas melakukan pencocokan dan penelitian data dengan cara mendatangi rumah kerumah agar data yang didapat akurat serta mudah melakukan verifikasi data baik yang sudah tidak ada maupun pemilih baru. Adapaun Tata cara coklit sebagai berikut :
a)      Pengawasan Tata Cara Coklit
Panwaslu Desa (PD) melakukan pengawasan petugas pencocokan dan pemilihan data pemilih pemilihan Bupati dan wakil bupati.
Pengawas melakukan pengawasan melekat artinya pengawas benar-benar melakukan pengawasan terhadap salah satu TPS yang dianggap sering terjadi pelanggaran atau kendala yang bisa menimbulkan kesalahan atau keterlambatan dalam melakukan pencocokan dan penelitian data.
Selain melakukan pengawasan melekat (waskat) panwaslu desa juga melakukan uji petik atau sampling terhadap beberapa rumah atau keluarga yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas PPDP sejak awal dimulai dan akhir tahapan.
b)      Pengawasan Daftar Pemilih hasil Coklit
Untuk mendapatkan data serta supervisi Panwascam terhadap kinerja panwaslu desa sehingga diterapkannya pelaporan berjangka hasil pengawasan melekat dilapangan,  pelaporan itu dilakukan 3 hari sekali dengan dituangkan langsung ke alat kerja (A.DP.1 dan A.DP.2) yang didalamnya terdapat kolom pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
c.       Pengawasan pengumuman, perbaikan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaiakan (DPSHP)
Pengawasan ini dilakukan dengan cara :
1)      Pengawasan Pleno reakpitulasi Daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Memeriksa akurasi DPS disetiap TPS daiantaranya :
1.      Melakukan pengecekan DPS berdasarkan informasi yang didapatkan dari RT/RW
2.      Melakukan pengecekan pemenuhan persyaratan sebagai pemilih serta kelengkapan informasi pemilih terhadap nama-nama yang terdaftar dalam DPS secara sampling dengan melakukan:
-       menentukan 1 TPS di satu Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya
-       mendapatkan DPS by name by addres
-       melakukan pengecekan kebenaran informasi pemilih mulai dari pemilih nomor 1 dan seterusnya terkait :
¨      NIK
¨      Nama
¨      Jenis kelamin
¨      Alamat
-       Melakukan penerusan temuan hasil pemeriksaan kebenaran DPS ke Meneruskan hasil pemeriksaan ke PPS
-       Melakukan tracking terhadap pemilih yang memiliki NIK tidak sesuai dengan kode NIK (Provinsi/Kab/Kota) dengan langkah-langkah:
¨      mengidentifikasi NIK dan nama pemilih
¨      melakukan pengeceken ke pemilih bersangkutan
¨      hasil pengecekan dicatatkan ke daftar
¨      dikonfirmsi kebenarannya ke RT/RW
Melakukan penerusan temuan hasil pemeriksaan kebenaran DPS
2)      Pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Panwaslu Desa (PD) melakukan koordinasi langsung dengan PPS dan PPDP untuk memastikan DPS disampaikan langsung ke penduduk sebagai pemilih baik di umumkan secara langsung atau DPS tersebut ditempel dilokasi yang mudah diketahui atau dibaca oleh amsyarakat/penduduk sebagai pemilih.
3)      Penilaian Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Penilaian ini dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan daftar pemilih yang belum terdaftar atau pindah, meninggal tanpa sepengetahuan petugas coklit dilapangan.
d.      Pengawasan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaiakan (DPSHP) dan penetapan DPT dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1)      Pengawasan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Sebelum menghadiri pleno penetapan DPT, Panwascam melakukan :
-       Review terhadap laporan pelaksanaan pengawasan penetapan DPT di Desa/Keluarahan
-       Mendapatkan masukan dari Panwas tingkat Desa/Keluarahan terkait akurasi DPT
-       Penilaian Panwascam Sajira terkait akurasi DPT Menghadiri Pleno penetapan DPT yang dilakukan oleh PPK Memastikan Pleno Penetapan DPT oleh PPK dapat diakses dan dilakukan dalam pleno terbuka Memastikan peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap akurasi daftar pemilih Menyampaikan Brief Of View (Rekomendasi) Panwascam terkait proses dan akurasi hasil daftar pemilih dengan disertai bukti bukti/dokumentasi pengawasan Menyusun laporan pelaksanaan penetapan DPT seluruh Desa/Kelauarah yang ada di kecamatan Sajira.
Mengawasi dan memeriksa akurasi DPT, dianataranya :
-       Mendapatkan DPT by name by addres
-       Memeriksa tindak lanjut penerusan/rekomendasi temuan (perbaikan/pencoretan) berdasarkan laporan/temuan dengan memeriksa DPT
-       Dalam hal terdapat penerusan/rekomendasi temuan/laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh PPDP/PPS/PPK/KPU Kab/Kota/KPU Provinsi, melakukan:
v  Pengumpulan alat bukti
v  Penyampaian rekomendasi
2)      Pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Memastikan kebenaran jumlah DPT seluruh TPS dengan melakukan:
a.       Melakukan pengumpulan terhadap seluruh DPS berdasarkan hasil penetapan PPS
b.      Melakukan rekapitulasi jumlah DPS dan TPS secara berjenjang berdasarkan penetapan PPS
c.       Melakukan pengumpulan terhadap seluruh DPT berdasarkan hasil penetapan PPS
d.      Melakukan rekapitulasi jumlah DPT dan TPS secara berjenjang berdasarkan penetapan PPS
e.       Membandingkan perkembangan jumlah pemilih dengan melihat selisih antara jumlah DPS dan TPS dengan jumlah DPT dan TPS
f.       Melaporkan hasil rekapitulasi secara berjenjang

3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
a.       Temuan
Sejauh ini perkembangan pengawasan DPS dan DPT tidak ditemukan bentuk pelanggaran yang yang bersipat patal atau melanggar hukum namun, temuan ini hanya bersifat teknis salahsatunya adalah terdapat pemilih yang meninggal atau pindah setelah dilakukannya pencolitan dilapangan sehingga Panwaslu Kecamatan segera menghubungi petugas dilapangan agar segera didatangi dan di data. Panwascam menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas dilapangan diantarnya pemasangan stiker yang seharusnya menggunakan 2 stiker karena dalam 1 rumah memiliki 2 Kartu Keluarga akan tetapi kekeliruan petugas coklit hanya menempelkan 1 stiker saja.
b.      Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi tehadap PPK untuk melakukan pengecekan ulang jika terdapat kekeliruan dan kesalahan baik DPS taupun DPT. Rekomendasi yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan petugas PPDP melalui Panwaslu Desa bahwa stiker tersebut harus menggunakan 2 stiker kecuali dalam 1 rumah terdapat 1 Kepala Keluarga.
c.       Tindak lanjut
1)      Memeriksa tindak lanjut rekomendasi temuan dan  laporan
2)      Melakukan analisa secara sederhana dengan membandingkan antara DP4, DPS dan DPT dari sisi jumlah
3)      Merumuskan sikap akhir sebagai materi rekomendasi akhir atas pelaksanaan pendaftaran pemilih

4.      Dinamika dan permasalahan
a.       Kendala pelaksanaan pengawasan
Sebenarnya kendala dalam pengawasan pencoklitan tdak ada namun beberapa hari cuaca buruk yang sempat mennghambat proses pencolitan dilapangan.
b.      Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Setelah dilakukan penelitian dan supervisi permasalah yang ditemukan hanya sebatan komunasi yang belum terbangun dengan ptugas colit atau PPS, sehingga panwsalu untuk melakuan optimalisasi kerja dalam penagawasan terjadi mis kumonikasi, namun beriringnya waktu kumunikasi terbangun dengan baik.

5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Sajira. Adapun berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses Coklit antara lain seperti PPDP tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa ketika kegiatan Coklit dilakukan baik siang maupun pada malam hari, tidak menCoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan prosedur yang seharusnya. Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK Kecamatan Sajira agar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan Coklit sudah sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan, Panwascam harus melaporkan ke Panwaslu untuk diproses

B.     Pengawasan Tahapan Pencalonan
1.      Persiapan pengawasan
Panwaslu Kecamatan Sajira terus mematangkan persiapan  pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). setiap laporan harus disikapi secara cepat dan tepat. Tidak boleh dilarut-larutkan. Apalagi menyangkut kinerja Staf dan Pengawas Desa, kami harus tegas. Yang salah mesti ditindak, yang berprestasi mesti dihargai.
a.       Kerawanan-kerawanan dalam tahap pencalonan
kerawanan tahapan pencalonan Pilkada dapat dilihat dari dua sisi. Kedua sisi tersebut yaitu sisi penyelenggara dan dari sisi peserta. Dari sisi penyelenggara kategorinya yaitu ketidakpatuhan penyelenggara terhadap prosedur penerimaan pendaftaraan pasangan calon, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal pasangan Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Kemudian keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan atau keputusan Pengawas Pemilu terkait sengketa pencalonan.
kerawanan tahapan pencalonan dari sisi peserta. Berbagai masalah menyelimuti dari sisi peserta ini, diantaranya pendaftaran dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, partai politik mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).
b.      Perencanaan pengawasan
Perencanan bukan merupakn suatu tindakan melainkan suatu proses. Suatu proses yang masih mempuyai suatu tindakan –tindakan untuk menuju suatu tujuan. Tidak dibatasi atas startegi yang akan dilakukan sebelum diambil suatu keputusan karena bisa saja terjadi perubahan.
Proses pengamatan dari berbagai organisasi bahwa semua kegiatan yang dicapai dengan rencan selanjutnya. Sasaran pengawasan itu adalah untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah aga tidak terulang kembali.
Dalam hal ini PHL juga menginstrusikan pengawasan aktif yang bersifat :
-          Menentukan fokus pengawasan berdasarkan titik rawan pelanggaran
-          Mendapatkan secara optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari PPS dan dari pihak-pihak terkait lainnya.
-          Melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan pemilu calon Bupati dan Wakil Bupati secara proaktif.
-          Menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
-          Melakukan konfirmasi kepada paranpihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran secara proaktif.
-          Melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, pengawas pemilu dapat melakukan kerjasama dengan institusi lain atau kelompok strategis masyarakat.

2.      Kegiatan pengawasan
a.      Pencegahan
Untuk mencegah baik pelanggaran, kecurangan, ataupun kelalaian petugas dilapangan tentunya pengawas melakukan pengawasan melekat (waskat) pada titik-titik lokasi tertentu yang dianggap rawan. Adapun hal-hal yang bersifat pencegahan pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati antara lain:
1)      Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan sanksinya.
2)      Partisipasi untuk mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaran pemilu Bupati dan Wakil Bupati.
3)      Peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnyaagar tidak melakukan pelanggaran.
4)      Mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran.
5)      Mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu.
6)      Melakukan sosialisasi langkah – langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas pemilu
7)      Mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaraan.
b.      Aktivitas pengawasan
Kegiatan pengawasan pencoklitan dibuat tahapan-tahapan laporan untuk mengetahui perkembangan hasil pencoklitan serta kejadian-kejadian dilapangan sesuai temuai panwaslu desa yang ditugaskan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

1)      Pengawasan penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi
Adapun tim yang melakukan pengawasan tahapan penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi calon calon Bupati dan wakil Bupati, terdiri dari Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Lebak. Tim akan diberi ruangan tersendiri di KPU Lebak, agar lebih nyaman untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya tahapan.
2)      Pengawasan verifikasi faktual
Pada tahapn pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, hal yang pertama dilakukan berkordinasi dengan tim verifikator yang di tunjuk oleh KPU, tahapan yang di awasi pada kegiatan pengawasan verifikasi faktual ini di antaranya :
a)      Kordinasi dengan PPK memastikan Keseuayan lampiran dukungan serta jumlah dukungan untuk masing-masing Desa sesuai dengan data.
b)      Mengawasi secara melekat pelaksanakan verifikasi faktual, dan memastikan petugas verifikator mendatangi langsung orang yang terdaftar dala dukungan calon perseorangan
c)      Mengwasi dan memastikan masyarakat yang didatangi petuga benar menyatakan mendukung atau tidak.
d)     Merekafitulasi hasil verifikasi faktual dilapangan yang dilakukan oleh ferifikator.

3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
Melakukan Rekapitulasi hasil pelaksanaan pengawasan dari seluruh Desa Melakukan Kajian terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Desa Melakukan Kajian awal terhadap Data Pemilih, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dengan membandingkan DP4 dengan DPT Pemilu sebelumnya dari sisi jumlah dan akurasinya serta potensi masalah dalam penyusunan DPT 2017 Pemilukada. Melakukan Kajian terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi yang disampaikan Menyampaikan pandangan berdasarkan hasil kajian kepada PPK terkait pemutakhiran data pemilih Mendapatkan salinan daftar pemilih dari PPK Mendistribusikan daftar pemilih kepada Panwaslu Desa melalui Panwascam Sajira Melakukan Sosialisasi Pengawasan Menyampaikan Laporan pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
a)      Rekomendasi
Panwascam menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas dilapangan diantarnya pemasangan stiker yang seharusnya menggunakan 2 stiker karena dalam 1 rumah memiliki 2 Kartu Keluarga akan tetapi kekeliruan petugas coklit hanya menempelkan 1 stiker saja.
Rekomendasi yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan petugas PPDP melalui Panwaslu Desa bahwa stiker tersebut harus menggunakan 2 stiker kecuali dalam 1 rumah terdapat 1 Kepala Keluarga.
b.      Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Sajira. Adapun berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses Coklit antara lain seperti PPDP tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa ketika kegiatan Coklit dilakukan baik siang maupun pada malam hari, tidak menCoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan prosedur yang seharusnya. Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK Kecamatan Sajira agar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan Coklit sudah sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan, Panwascam harus melaporkan ke Panwaslu untuk diproses.

4.      Dinamika dan permasalahan
Permasalah yang dihadapi saat pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual sebagai berikut :
1)      Masih banyaknya data yang tidak sesuai antara KTP dan Lampiran dukungan calon perseorangan
2)      Cara penyampayan petugas saat melakukan verifikasi sulit difahami masyarakat, sehingga membuat masyarakat menjadi takut.
3)      Masyarak yang sulit ditemui karena berbagai hal
4)      Awamnya pengetahuan masyarakat mengenai keikutsertaanya dalm mendukung salah satu calon perseorangan
a.       Kendala pelaksanaan pengawasan
Kendala yang dihadapi saat pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual sebagai berikut :
1)      Masih banyaknya data yang tidak sesuai antara KTP dan Lampiran dukungan calon perseorangan
2)      Cara penyampayan petugas saat melakukan verifikasi sulit difahami masyarakat, sehingga membuat masyarakat menjadi takut.
3)      Masyarak yang sulit ditemui karena berbagai hal
4)      Awamnya pengetahuan masyarakat mengenai keikutsertaanya dalm mendukung salah satu calon perseorangan
b.      Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Permasalahan yang dihadapi pada tahapan pengawasan kampanye sebagai berikut ;
1)      Tidak adanya kejelasan tim kampanye baik di tingkat desa maupun Kecamatan.
2)      Jadwal kampanye yang selalu berubah-rubah
3)      Masi adanya tekanan pasangan calon terhadap ASN atau para pejabat yang ada ditingkatan kecamatan sampai tingkat desa.

5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilu PILKADA tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Sajira Bersama Panwaslu Desa (PD) mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di sekretariat panwaslu kecamatan Sajira.
Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan kampanye demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Pelaksanaan tugas dalam mengawal kegiatan kampanye peserta pemilu membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparat keamanan
Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 mendatang.
Rapat evaluasi pelaksanaan tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan kampanye di tahapan pemilu Legislatif dan presiden 2019 mendatang

C.    Pengawasan Tahapan Kampanye
1.      Persiapan pengawasan
Persiapan Pengawasana. Kerawanan-Kerawanan Dalam Tahapan Kampanye Dalam pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Waki l Bupati Kabupaten Lebak  Tahun 2018,  Panitia Pengawas PemilihanKabupaten Lebak mengidentifikasi potensi-potensi kerawanan pada Tahapan Kampanye, yaitu sebagai berikut:
1) Pasangan Calon/Tim melakukan kampanye di luar jadwal yangtelah ditetapkan oleh KPU;
2) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untukmempengaruhi pemilih;
3) Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
4) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah selamaberkampanye;
5) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calondan parpol;
6) Berkampanye dengan cara memfitnah, mengadu domba partaipolitik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
7) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkanpenggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompokmasyarakat dan/atau partai politik;
a.      Kerawanan kerawanan dalam tahap kampanye
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
b.      Perencanaan pengawasan
Perencanaan dan Pengawasan Untuk mendapatkan hasil pengawasan yang lebih maksimal, dalampengawasan tahapan Kampanye, maka diperlukan suatu strategi dalam melakukan pengawasan. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lebak dalam rangkamengoptimalkan pengawasan tahapan Kampanye adalah sebagaiberikut:
1) Membentuk pokja pengawasan Kampanye untuk mengoptimalkankinerja pengawasan;
2) Melakukan sosialisasi dengan mengajak stakeholders dan pemilihuntuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif;
3) Berkoordinasi dengan pihak KPU Kab/Kota dan Tim PelaksanaKampanye.

2.      Kegiatan pengawasan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sajira mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan kampanye, Pimpinan Panwascam Sajira bersama Panitia Pengawaslu Desa (PD) melakukan pengawasan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Sajira. Bentuk pengawas yang dilakukan jangan sampai adanya kegiatan kampanye hitam, politik uang (money politic), bagi bagi sembako atau Oknum ASN yang terlibat ,anak dibawah umur,serta aparatur desa dan kelurahan melakukan kampanye untuk menjadikan pilkada Lebak ini damai, berkualitas, dan berintegritas,
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
Pengawasan ini dianggap berhasil melakukan pencegahan pelanggaran kampanye karena dalam pelaksanaan pemilu ini Kecamatan Sajira tidak menemukan bentuk kampanye terselubung atau kampanye terbuka, hanya saja sesekali pernah mengawasi kegiatan Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati menghadiri acara pernikahan pada salahsatu warga tepatnya di Desa Mekarsari Kecamatan Sajira, namun Paslon tersebut tidak melakukan kampanye namun sekedar memenuhi undangan dari salah satu warga tersebut.

a.      Pencegahan
Kampanye merupakan kegiatan yang lajim dilakukan untuk memudahkan pasangan calon mendapatkan dukungan masyarakat namun tidak semua bentuk kampanye itu dilakukan secara legal atau sesuai undang-undang, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran kampanye Panwascam melakukan pencegahan terlebih dahulu diantaranya melakukan Bimbingan teknis (Bimtek) panwaslu desa seabagai pengawas lapangan yang dianggap lebih tahu persoalan diwilayah tersebut, dan PD dibekali materi tentang kampanye, setelah bimtek dilaksanakan PD diperintahkan untuk mendatangi kantor desa/keluarahan agar menempel stiker tentang pelanggaran-pelanggaran kampanye terutama keterlibatan kepala desa dan ASN yang ada diwilayah tersebut.  
b.      Aktivitas pengawasan
1)      Pengawasan persiapan menghadapi kampanye
Panwaslu kecamatan sajira menggelar rapat kordinasi  dalam rangka persiapan pengawasan kampanye pemilu PILKADA tahun 2018. Kegiatan tersebut sebagai pemantapan persiapan dan kesiapan pemilu dan penguatan efektivitas penyelenggaraan pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2018.
Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan dalam menghadapi masa kampanye dan pemberian arahan kepada panwaslu kecamatan tentang pengawasan dalam pelaksanaan kampanye, agar proses yang dilakukan tetap mengindahkan taat azas dan aturan.
2)      Penertiban Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye
Menjaga pemilu yang bersih dan berintegritas tentunya selaku pengawas melakukan langkah langkah pengawasan untuk mempermudah pengawasan salahsatunya penertiban alata Peraga Sosial (APS) baik bakal calaon ataupun partai pendukung pendukung bakal calon yang terpasang disekitar wilayah Kecamatan Sajira. Untuk memudahkan penertiban APS tersebut pengawas melakukan observasi serta mencatat titik titik pemasangan APS mulai nama APS, jumlah, dan lokasi pemasangan sehingga pengawas mudah melakukan pengawasan dan penertiban APS yang terpasang disekitar wilayah Kecamatan Sajira.
Pada pelaksaan penertiban APS Panwascam melakukan kordinasi dengan Timses bakal calon atau aparat setempat yaitu Satpol PP Kecamatan Sajira, disampaikan bahwa APS yang masih terpasang harus segera ditertibkan dan adalagi yang terpasang atau dibiarkan begitu saja, setelah dikonfirmasi dengan batas waktu yang ditentukan maka Panwascam dibantu PD melakukan penyisiran APS sesuai dengan pemetaan yang sudah dibuat oleh Panwascam.dalam penyisiran dilapangan ditemukan APS bentuk Spanduk 5 buah, Baliho 32 Buah dan Stiker 55 Buah jumlah keseluruhan APS yang ditemukan 92 buah APS.
3)      Pencermatan tim kampanye/pemenangan
Hadirnya calon tunggal bukan berarti tanpa kecurangan atau kegiatan pelanggaran, pengawas selasu konsisten, melakukan pengawasan dan penelitian upaya pencegahan agar pemilu ini bersih dari pelanggaran dan buruknya nilai demokrasi.
Pengawas mencari informasi terkait keberadaan atau domisili tim sukses yang ada di Kecamatan Sajira untuk mempermudah komunikasi dan pengawasan kegiatan tim sukses.
4)      Pengawasan Alat Peraga Kampanye
Pada dasarnya tidak jauh berbeda penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini dengan penertiban APS karena waktu dan lokasi penertiban sama saja, atau penrtiban APS dan APK dilakukan secara bersamaan.
5)      Pengawasan kegiatan kampanye
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
Pengawasan ini dianggap berhasil melakukan pencegahan pelanggaran kampanye karena dalam pelaksanaan pemilu ini Kecamatan Sajira tidak menemukan bentuk kampanye terselubung atau kampanye terbuka, hanya saja sesekali pernah mengawasi kegiatan Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati menghadiri acara pernikahan pada salahsatu warga tepatnya di Desa Mekarsari Kecamatan Sajira, namun Paslon tersebut tidak melakukan kampanye namun sekedar memenuhi undangan dari salah satu warga tersebut.

3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
a.       Temuan
b.      Rekomendasi
Panwascam menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas dilapangan diantarnya pemasangan stiker yang seharusnya menggunakan 2 stiker karena dalam 1 rumah memiliki 2 Kartu Keluarga akan tetapi kekeliruan petugas coklit hanya menempelkan 1 stiker saja.
Rekomendasi yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan petugas PPDP melalui Panwaslu Desa bahwa stiker tersebut harus menggunakan 2 stiker kecuali dalam 1 rumah terdapat 1 Kepala Keluarga.
c.       Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Sajira. Adapun berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses Coklit antara lain seperti PPDP tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa ketika kegiatan Coklit dilakukan baik siang maupun pada malam hari, tidak menCoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan prosedur yang seharusnya. Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK Kecamatan Sajira agar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan Coklit sudah sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan, Panwascam harus melaporkan ke Panwaslu untuk diproses.
d.      Tindak lanjut
Pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa yang harus diselesaikan oleh Panwaslu. Secara keseluruhan laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada penyelenggaran pemilu selama kampanye hanya bersifat pelanggaran administrasi, yang mana dalam proses penyelesaiannya ditindaklanjuti oleh Panwaslu kabupaten Lebak dan diteruskan kepada KPUD kabupaten Lebak untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan.
kendala yang dihadapi Bawaslu tidak menghadapi banyak masalah meskipun Undang-Undang hanya memberi waktu maksimal 10 hari untuk melakukan pengkajian dan merumuskan rekomendasi.

4.      Dinamika dan permasalahan
a.       Kendala pelaksanaan pengawasan
Sumber Daya Manusia. Besarnya tanggung jawab anggota Panwaslu tidak seimbang dengan jumlah anggota yang akan melakukan pengawasan dilapangan. Sedangkan luas Kecamatan Sajira dibandingkan dengan jumlah TPS yang akan diawasi sangatlah banyak.
Salah satu faktor penunjang dalam melakukan pengawasan tentunya, membutuhkan anggaran dalam menjalankan setiap aktifitasnya. Sama halnya dalam pemilu Pilkada baru-baru ini, banyak penyelenggara Pemilukada merasa malas dalam menjalankan tugasnya
b.      Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
potensi permasalahan dalam Pilkada meliputi politik uang, kampanye hitam, intimidasi, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak saat kampanye terbuka, mobilisasi PNS, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, serta kampanye di luar jadwal. 

5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Pada pelaksanaan evaluasi sejauh mana hasil pengawasan kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwascam dan pengawas desa. Hasil evaluasi terungkap bahwa Panwascam kesulitan dalam meminta data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan dari PPK, sehingga data yang diminta Panwaslu Kabupaten sering terlambat dari Panwascam.

D.    Pengawasan Tahapan Logistik
Setelah mendapat informasi bahkwa logistik sudah siap di distribusikan Panwascam Sajira langsung berkoordinasi dengan PPK dan langsung melakukan pengawasan dan pengecekan data logistik tersebut, bahkan panwascam stanby melakukan pengawasan diruangan PPK untuk memastikan tidak adanya kesalaha dan kerusakan pada logistik yang akan diditribusikan. Setelah setelah pengepakan di tingkat PPK dilanjutkan ketingkat PPS tentunya dibawah pengawasan Panwaslu Desa (PD) sampai logistik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap TPS dikawal sampai ke KPPS bersama PTPS yang ada dilokasi tersebut.

1.      Persiapan pengawasan
a.       Kerawana kerawanan dalam tahap logistik
Kerawanan kerawanan yang dihawatirkan dalam melakukan pengawasan tahapan logistik
1.      Hawatir terjadiya penggandaan logistik 
2.      Hawatir terjadinya peyalah gunaan surat suara
3.      Kekurangan logistik
4.      Ketidak lengkapan logistik dll
b.      Perencanaan pengawasan
Pada perencanaan pengawasan panwaslu Kecamatan Sajira menyusun perecanaan pengawasan yang dimulai dari, Membintek para pengawas mulai dari Pengawas tingkat desa sampai Pengawas TPS dengan beberapa materi seperti pengawasan pendistribusian logistik dan Kerawana kerawanan dalam tahap logistik. Selain Membintek Panwas Kecamatan Sajira Juga mempersiapkan  perangkat pengawasan di setiap tingkat. Perangkat tersebut akan menjadi pedoman pengawasan dalam pilkada Lebak Tahun 2018.
2.      Kegiatan pengawasan
a.       Pencegahan
Setelah mendapat informasi bahkwa logistik sudah siap di distribusikan Panwascam Sajira langsung berkoordinasi dengan PPK dan langsung melakukan pengawasan dan pengecekan data logistik tersebut, bahkan panwascam stanby melakukan pengawasan diruangan PPK untuk memastikan tidak adanya kesalaha dan kerusakan pada logistik yang akan diditribusikan. Setelah setelah pengepakan di tingkat PPK dilanjutkan ketingkat PPS tentunya dibawah pengawasan Panwaslu Desa (PD) sampai logistik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap TPS dikawal sampai ke KPPS bersama PTPS yang ada dilokasi tersebut.
b.      Aktivitas penagwasan
Pengawasan logistik merupakan kegiatan yang sangat penting karena logistik merupakan sebuah alat berdemokrasi dalam pemilu, tentunya pengawasan ini diperketa agar tidak terdapat kekurangan, kerusakan ataupun ketidaklengkapan.

1)      Pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik
Pengawasan logistik yang dilakukan diantaranya adalah ketepatan jumlah, unit barang dan waktu. Ketepatan jumlah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang seharunya mengingat jumlah yang disesuaikan dengan DPT disetiap TPS. Kedua ketepatan unit, ini harus susuai dengan standar yang sudah dicantumkan dalam undang-undang agar penyelenggara bisa bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Ketiga ketepatan waktu, tak kalah penting logistik harus sudah didistribusikan sesuai waktu terutama C6 minimal sehari sebelum pemilihan harus sudah dibagikan kepimiliknya. Jika tidak tersalurkan akan menjadi temuan.
2)      Pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara
Setelah kami lakukan pengawasan peyortiran dan pelipatan surat suara  diwilayah  kecamatan sajira secara teliti hasilnya ada beberapa logistik yang kurang salah satunya paku atau alat mencoblos surat suara, pensil lem perekat, dll setalah kami mengetahui kekurangan tersebut maka kami langsung merekomendasikan ke ppk agar segera berkordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi kekurangan logistik tersebut.

3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
Hasil pengawasan distribusi logistik yang secara keseluruhan sampai waktu pemungutan suara tidak adanya kekurangan dan sudah lengkap 100% karena kekurangan yang memang distribusi logistik ini bertahap sehingga kekurangan yang ada sudah dilengapi sebelum pemilihan dilaksanakan. Secara garis besarnya bahwa logistik di Kecamatan Sajira sudah cukup dan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
4.      Dinamika dan permasalahan
a.       Kendala pelaksanaan penagwasan
Adalah Keterlambatan nya pendistribusian logistik ditigkat kabupaten ke kecamatan

b.      Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Kekurangan nya logistik yang diterima oleh PPK dikecamatan sajira dari KPU. Kabupaten lebak di antaranya paku atau alat untuk mencoblos lem perekat spidol dan pensil.

5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Sajira Bersama Panwaslu Desa (PD) mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan Lgistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di sekretariat panwaslu kecamatan Sajira.
Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan pengawasan logistik demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Pelaksanaan tugas dalam mengawal kegiatan pengawasan logistik dalam hal ini membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparat keamanan
Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 mendatang.
Rapat evaluasi pelaksanaan tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan logistik di tahapan pemilu Legislatif dan presiden 2019 mendatang

E.     Pengawasan Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara
1.      Persiapan pengawasan
a.       Kerawanan kerawanan dalam tahap pemungutan, penghitungan surat suara
Dalam hal ini panwas harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara karena sangat rawan terjadinya kecurangan dari awal dimulainya pemungutan suara sampai dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara, pengawas desa dibantu oleh ptps harus dengan teliti dalam mengawasi setiap orang yang masuk kedalam kobong serta memastikan orang tersebut menggunakan hakpilihnya dengan baik dan benar.  dengan menjalankan aturan yang sudah termaktub dalam pkpu dan  perbawaslu.
b.      Perencanaan pengawasan
Pada perencanaan pengawasan panwaslu Kecamatan Sajira menyusun perecanaan pengawasan yang dimulai dari, Membintek para pengawas mulai dari Pengawas tingkat desa sampai Pengawas TPS dengan beberapa materi seperti pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain Membintek Panwas Kecamatan Sajira Juga mempersiapkan  perangkat pengawasan di setiap tingkat. Perangkat tersebut akan menjadi pedoman pengawasan dalam pilkada Lebak Tahun 2018.

2.      Kegiatan pengawasan
a.       Pencegahan
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sajira lebih mengutamakan upaya pencegahan dalam pengawasan Pilkada Lebak tahun 2018, Pencegahan merupakan upaya mengantisipasi potensi pelanggaran. pencegahan dini potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu itu sangat penting dalam sebuah pengawasan.
Pada praktek pengawasn pencegaha, Panwaslu Kecamatan Sajira terus gencara melakukan sosialisasi kepada seluruh masarakat baik melalui selembaran stiker dan media sosial, dan terus borkordinasi dengan steak holder yang ada di wilayah Kecamatan Sajira serta

b.      Aktivitas pengawasan
1). Pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara
Beberapa hari menjelang Pemungutan dan Penghitungan suara, Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara khususnya di Kecamatan Sajira telah didistribusikan oleh Tiap-tiap PPS ke Tiap TPS 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di Kecamatan Sajira berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kekurangan logistik yang diterima oleh TPS.
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu tanggal 27 Juni 2018. Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

2). Kegaiatan pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Pada tahap Rekapitulasi dan Penghitungan suara, baik di TPS maupun di PPK Panwaslu Kecamatan Sajira bersama dengan PPL dan PTPS selalu mengadakan pengawasan yang optimal. Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penghitungan suara di setiap TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 dilaksanakan mulai pukul 13.00 sampai selesai.
Jumlah TPS di wilayah Kecamatan Sajira  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 berjumlah 72 TPS yang tersebar di 15 Desa Se Kecamatan Sajira. Hasil rekapitulasi suara dari TPS dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.

3.      Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi pemunguan dan penghitungan surat suara
Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 seusai Pemungutan Suara, dan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di PPK dilaksanakan pada 29 Juni 2018. Adapun ditingkat PPS itu tidak dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Untuk perolehan Suara pada pilkad Lebak tahun 2018 diantaranya Pasangan Hj. Iti Octavia Jayabaya & H. Ade Sumaredi mendapatkan 17.279, Suara Kolom Kosong 4.643, tidak sah: 659, total partisipasi jumlah surat suara sah dan tidak sah berjumlah 22.581, dan Jumlah DPT 35.693 dan jika dipersentasikan partisipasi kehadiran dilihat dari jumlah DPT Mencapai 63,3%.

4.      Dinamika dan permasalahan
a.       Kendala pelaksanaan pengawasan
  Permasalahan yang dihadapi pada tahapan pengawasan penghitungan dan
   rekavitulasi surat suara sebagai berikut ;
1.      Ketidak yamanan tempat pemungutan dan penghitungan surat suara
2.      Kurangnya menjaga kedisiplinan Dan keamanan sebagai peyelenggara ( KPPS ) dalam melakukan penmungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
b.      Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan

5.      Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Sajira Bersama Panwaslu Desa (PD) mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di sekretariat panwaslu kecamatan Sajira.
Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan pemilihan demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Pelaksanaan tugas dalam mengawasi tahapan penghitungan dan rekavitulasi surat suara peserta pemilu membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparat keamanan. 
Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 mendatang.
Rapat evaluasi pelaksanaan tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan penghitungan surat suara di tahapan pemilu Legislatif dan presiden 2019 mendatang.





























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan Pemilu Kada  berjalan Kondusif
Secara umum penyelenggaraan  Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.
2.      Peserta Pemilu Kada
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 diikuti oleh Satu pasangan calon Hj. Iti Octavia Jaya Baya dan H. Ade Sumardi yang di usung oleh 10 partai politik, dan Kolom Kosong
3.      Strategi Pengawasan Panwaslu Kada
Panwaslu Kada kabupaten Lebak sampai jenjang Panwascam melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun kesadaran mematuhi aturan berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilu kada (PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa,  Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasal pidana Undang-Undang No 10 tahun 2016.
Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi  penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan.
Strategi pengawasan pamungkas adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun  upaya administratif kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur.
4.      Penanganan Pelanggaran
Selama Pemilu kada berjalan Panwascam Sajira tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh tim sukses pendukung pasangan calon.
5.      Tingkat Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan Umum.
Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 35.693 pemilih, sedangkan yang datang menggunakan hak suaranya sebesar 22.581 pemilih. Hal ini  berarti tingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Sajira dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 sebesar 63,5 %.
6.      Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon 
Dari jumlah yang menggunakan hak suara : 22.581 terbagi menjadi suara yang sah sebesar 21.922 dan Suara tidak sah 659 suara.
Dari Surat suara sah yang masuk menjadi perolehan suara untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di Kecamatan Sajira, yaitu:
1.      Pasangan Calon Hj. Iti Octavia Jaya Baya dan H. Ade Sumardi mendapatkan suara sebesar 17.279 suara
2.      Kolong kosong mendapatkan suara sebesar 4643 suara

B.     Rekomendasi
1.    Untuk perbaikan system Pemilu
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur–unsur yang ada di bawah ini :
a.       Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU,
b.      Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian adan Kejaksaan.
c.       Peraturan-peraturan sebagai dasar  acuan pelaksanaan pemilu kada dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
d.      Peserta pemilunya itu sendiri
Apabila ke-4 unsur tersebut mempunyai kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil.
Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 terdapat beberapa  masalah yang perlu di rekomendasikan demi  penyempurnaan pelaksanaan  Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak ke depan, yaitu :
a.       Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai.
b.      Panwas merekomendasikan untuk anggaran / honor panwascam dinaikkan.

2.    Kepesertaan Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran bakal pasangan calon.



3.    Tahapan Pemilu
Masa Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri pasangan calon dan menjelaskan visi misinya.

4.    Penegakan hukum
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi, terutama bagi penerima (masyarakat awam)




Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense