LAPORAN
AKHIR
KEGIATAN
PENGAWASAN
PADA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPAT
KABUPATEN
LEBAK TAHUN 2018
DIVISI
PENCEGAHAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN
SAJIRA
SEKRETARIAT : JL. RAYA
SAJIRA-MUNCANG KP BABAKAN RT 01 RW 01 DESA SAJIRA
KECAMATAN SAJIRA
KABUPATEN LEBAK
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur
Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, kami
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, yang telah dilaksanakan pada
Hari Rabu, 27 Juni 2018 secara serentak bersama-sama berjalan dengan Tertib,
Lancar, Aman dan Nyaman Sukses.
Panwaslu Kecamatan Sajira dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu,
secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan
konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas
Pemilu Lapangan yang ada di desa-desa, dengan motto : bersama rakya awasi
pemilu bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu. Selain itu panwas harus dapat
embangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas, serta Panwascam Sajira dapat membangun kerjasama dengan
Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS
(Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek,
Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses Paslon, dan Partai Politik tingkat Kecamatan
maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,
sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu
pemilu yang lebih baik.
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati di Kecamatan Sajira terlaksana sukses, meskipun masih ada hal-hal yang
perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini
merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Lebak pada umumnya dan
Kecamatan Sajira khususnya.
Panwascam Sajira lebih mengutamakan
pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu
pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Sajira
dapat berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang
demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat Lebak umumnya dan masyarakat
Kecamatan Sajira khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu
penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Sajira kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan
pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya penyelenggaraan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 ini, kita berharap seraya memohon
Ridlo Allah SWT., agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih
baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan
petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A. Gambaran Umum ............................................................................................... 1
B. Tujuan Laporan .................................................................................................. 2
C. Landasan Hukum ............................................................................................... 2
D. Sistematika Laporan ........................................................................................... 2
BAB II Pelaksanaan Pengawasan
tahapan Pemilihan
A. Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih ........................................... 4
1. Persiapan pengawasan .................................................................................. 4
2. Kegiatan pengawasan ................................................................................... 4
3. Hasil-hasil pengawasan, temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi .................................................................................................................... 7
4. Dinamika dan permasalahan ......................................................................... 8
5. Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................... 8
B. Pengawasan Tahapan Pencalonan ...................................................................... 9
1. Persiapan pengawasan .................................................................................. 9
2. Kegiatan pengawasan
................................................................................. 10
3.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi 11....................................................................................................................
4. Dinamika dan
permasalahan ....................................................................... 12
5. Evaluasi
pelaksanaan pengawasan ............................................................. 13
C. Pengawasan Tahapan
Kampanye ..................................................................... 13
1. Persiapan
pengawasan ................................................................................ 13
2. Kegiatan pengawasan
................................................................................. 14
3.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi 16
4. Dinamika dan
permasalahan ....................................................................... 17
5. Evaluasi
pelaksanaan pengawasan ............................................................. 18
D. Pengawasan Tahapan
Logistik ......................................................................... 18
1. Persiapan
pengawasan ................................................................................ 18
2. Kegiatan pengawasan
................................................................................. 19
3. Hasil-hasil pengawasan temuan,
rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi 19
4. Dinamika dan
permasalahan ....................................................................... 20
5. Evaluasi
pelaksanaan pengawasan ............................................................. 20
E. Pengawasan Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara. 20
1. Persiapan pengawasan ............................................................................... 20
2. Kegiatan pengawasan ................................................................................ 21
3. Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
pemunguan dan penghitungan surat suara ..................................................................... 22
4. Dinamika dan permasalahan ....................................................................... 22
5. Evaluasi pelaksanaan pengawasan ............................................................. 22
BAB III Penutup
A. Kesimpulan ....................................................................................................... 24
B. Rekomendasi .................................................................................................... 25
Lampiran-lampiran
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Gambaran
Umum
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam pengertian lain Pemilihan Umum
(Pemilu) adalah juga suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang
untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil
rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan publik
lainnya, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang
telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau
sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh
para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu dipandang sebagai tolok ukur
demokrasi. Keyakinan kuat pada pemilu sebagai ukuran utama demokrasi didasarkan
pada tiga pertimbangan. Pertama, pemilu merupakan proses terbaik dibanding,
misalnya, sistem karir dan penunjukkan/pengangkatan, untuk menentukan pemimpin
politik. Kedua, pemilu memungkinkan pergantian kekuasaan secara berkala dan
membuka akses bagi aktor aktor baru masuk dalam arena kekuasaan. Ketiga, pemilu
memungkinkan partisipasi rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai dengan
kehendak mereka.
Pengertian pengawasan pemilu adalah
kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa serta menilai pelaksanaan pemilu secara
tepat proporsional sesuai dengan ketentuan per undang- undangan yang berlaku.
Dengan demikian tujuan awal dari pada
pengawasan adalah untuk menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu serta
menjadikan pemilu yang kredibel dan berkualitas, terwujudnya penyelenggaraan
pemilu yang langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil.
Titik Berat Pengawasan adalah suatu
usaha untuk menjamin agar pelaksanaan suatu tugas dapat sesuai dengan rencana (UU, peraturan yang berlaku).
B. Tujuan Laporan
Setelah melasanakan pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak tahun 2018, tentunya diwajibkan untuk menyusun laporan hasil pengawasan dilapangan, diantanya :
1.
Sebagai presentase kinerja pengawasan dilapangan
2.
Memberikan gambaran secara global terkait hasil
pengawasan
3.
Sebagai tanda bukti kinerja pengawas terhadapa
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018.
C. Landasan Hukum
1. Pancasila
2. UUD
1945 : Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan
Wakil Walikota, Bupati dan Wakilbupati.
4. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Anggota DPD, DPR, DPRD Prop, DPRD Kab/kota
serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2014.
5. Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutahiran Data, Perbawaslu
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dana Kampanye, Perbawaslu Nomor 12 Tahun
2017 Tentang Pengawasan Kampanye, serta peraturan Bawaslu Laninnya
6. PKPU
Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019
7. PKPU
No 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2018, Serta PKPU Lainnya
D. Sistematika Laporan
Halaman judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
E. Gambaran Umum
F.
Tujuan Laporan
G. Landasan Hukum
H. Sistematika Laporan
BAB II Pelaksanaan Pengawasan tahapan Pemilihan
F.
Pengawasan Pemutahiran
Data dan Daftar Pemilih
6. Persiapan pengawasan
7. Kegiatan pengawasan
8. Hasil-hasil pengawasan, temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9. Dinamika dan permasalahan
10. Evaluasi pelaksanaan pengawasan
G. Pengawasan Tahapan Pencalonan
6. Persiapan pengawasan
7. Kegiatan pengawasan
8.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9. Dinamika dan
permasalahan
10. Evaluasi
pelaksanaan pengawasan
H. Pengawasan Tahapan
Kampanye
6. Persiapan
pengawasan
7. Kegiatan pengawasan
8.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9. Dinamika dan
permasalahan
10. Evaluasi
pelaksanaan pengawasan
I.
Pengawasan Tahapan Logistik
6. Persiapan
pengawasan
7. Kegiatan pengawasan
8. Hasil-hasil pengawasan
temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
9. Dinamika dan
permasalahan
10. Evaluasi pelaksanaan
pengawasan
J.
Pengawasan Tahap
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara
6. Persiapan pengawasan
7. Kegiatan pengawasan
8. Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
pemunguan dan penghitungan surat suara
9. Dinamika dan permasalahan
10. Evaluasi pelaksanaan pengawasan
BAB III
Penutup
C. Kesimpulan
D. Rekomendasi
Lampiran-lampiran
BAB II
PELAKSANAAN PENGAWASAN
TAHAPAN PEMILIHAN
A.
Pengawasan Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih
1.
Persiapan pengawasan
Dalam kegiatan pengawasan pemutakhiran daftar
pemilih saat ini tentunya panwascam melakukan pemetaan TPS yang yang dianggap
rawan dan ditindak lanjuti dengan pengawasan melekat pada TPS tersebut agar
petugas coklit bisa bekerja dengan baik tanpa melakukan kecurangan atau
kesalahan.
a.
Kerawanan-kerawanan dalam daftar pemilih
Kerawan yang sering terjadi pada penelitian dan
pencolitan adalah petugas yang tidak melakukan pencoklitan dengan tidak mendatangi rumah-rumah warga atau pemilih,
petugas melakukan pencoklitan dengan pengamatan dari satu tempat dengan hanya
bertanya kepada orang lain tanpa datang dan melihat bukti seperti Kartu
Keluarga, E-ktp pemilih.
b.
Perencanaan pengawasan
Untuk meminimalisir
pelanggaran yang terjadi di titi rawan pengawas melakukan pengawasan melekat
pada TPS yang dianggap rawan, agar petugas benar-benar melakukan pencolutan
dengan benar, dan mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan kebenaran data
pemilih.
2.
Kegiatan pengawasan
a.
Pencegahan
Untuk mencegah baik pelanggaran, kecurangan, ataupun
kelalaian petugas dilapangan tentunya pengawas melakukan pengawasan melekat
(waskat) pada titik-titik lokasi tertentu yang dianggap rawan
b.
Aktivitas pengawasan
Kegiatan pengawasan pencoklitan dibuat tahapan-tahapan
laporan untuk mengetahui perkembangan hasil pencoklitan serta kejadian-kejadian
dilapangan sesuai temuai panwaslu desa yang ditugaskan sesuai dengan wilayah
kerjanya masing-masing.
1)
Pengawasan pembentukan PPDP
PPL melakukan koordinasi dengan PPS desa/kelurahan,
Kecamatan, terkait pembentukan PPDP, Koordinasi dilakukan untuk memperoleh
informasi sebagai berikut:
-
Jumlah seluruh TPS
-
Jumlah PPDP yang harus dibentuk
-
Pembentukan PPDP
-
Ada atau tidaknya SK PPDP
-
Waktu (tanggal, Bulan, tahun)
Pembentukan.
PPL melakukan pengecekan kebenaran dengan mendatangi
seluruh PPDP yang diangkat oleh PPS, untuk memastikan :
-
PPDP
mengetahui diangkat sebagai PPDP;
-
PPDP menerima SK;
-
Latar belakang PPDP : Pengurus Parpol,
RT/RW/Kepala dusun, Warga
Terhadap hasil pengawasan
pembentukan PPDP oleh PPL dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh Panwas
Kecamatan, dan Panwas Kabupaten/Kota yang kemudian dilaporkan kepada Bawaslu
Provinsi.
2)
Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
Untuk mendapatkan data yang akurat petugas melakukan
pencocokan dan penelitian data dengan cara mendatangi rumah kerumah agar data
yang didapat akurat serta mudah melakukan verifikasi data baik yang sudah tidak
ada maupun pemilih baru. Adapaun Tata cara coklit sebagai berikut
:
a)
Pengawasan Tata Cara Coklit
Panwaslu Desa
(PD) melakukan pengawasan petugas pencocokan dan pemilihan data pemilih
pemilihan Bupati dan wakil bupati.
Pengawas
melakukan pengawasan melekat artinya pengawas benar-benar melakukan pengawasan
terhadap salah satu TPS yang dianggap sering terjadi pelanggaran atau kendala
yang bisa menimbulkan kesalahan atau keterlambatan dalam melakukan pencocokan
dan penelitian data.
Selain melakukan
pengawasan melekat (waskat) panwaslu desa juga melakukan uji petik atau
sampling terhadap beberapa rumah atau keluarga yang belum dilakukan pencocokan
dan penelitian oleh petugas PPDP sejak awal dimulai dan akhir tahapan.
b)
Pengawasan Daftar Pemilih hasil Coklit
Untuk
mendapatkan data serta supervisi Panwascam terhadap kinerja panwaslu desa
sehingga diterapkannya pelaporan berjangka hasil pengawasan melekat
dilapangan, pelaporan itu dilakukan 3
hari sekali dengan dituangkan langsung ke alat kerja (A.DP.1 dan A.DP.2) yang
didalamnya terdapat kolom pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat
(TMS).
c.
Pengawasan pengumuman, perbaikan dan rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaiakan (DPSHP)
Pengawasan ini dilakukan dengan cara :
1)
Pengawasan Pleno reakpitulasi Daftar Pemilih hasil
pencocokan dan penelitian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Memeriksa
akurasi DPS disetiap TPS daiantaranya :
1.
Melakukan pengecekan DPS berdasarkan
informasi yang didapatkan dari RT/RW
2.
Melakukan pengecekan pemenuhan
persyaratan sebagai pemilih serta kelengkapan informasi pemilih terhadap
nama-nama yang terdaftar dalam DPS secara sampling dengan melakukan:
-
menentukan
1 TPS di satu Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya
-
mendapatkan DPS by name by addres
-
melakukan pengecekan kebenaran informasi
pemilih mulai dari pemilih nomor 1 dan seterusnya terkait :
¨
NIK
¨
Nama
¨
Jenis kelamin
¨
Alamat
-
Melakukan penerusan temuan hasil
pemeriksaan kebenaran DPS ke Meneruskan hasil pemeriksaan ke PPS
-
Melakukan tracking terhadap pemilih yang
memiliki NIK tidak sesuai dengan kode NIK (Provinsi/Kab/Kota) dengan
langkah-langkah:
¨
mengidentifikasi NIK dan nama pemilih
¨
melakukan pengeceken ke pemilih
bersangkutan
¨
hasil pengecekan dicatatkan ke daftar
¨
dikonfirmsi kebenarannya ke RT/RW
Melakukan
penerusan temuan hasil pemeriksaan kebenaran DPS
2)
Pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Panwaslu Desa (PD) melakukan koordinasi langsung dengan
PPS dan PPDP untuk memastikan DPS disampaikan langsung ke penduduk sebagai
pemilih baik di umumkan secara langsung atau DPS tersebut ditempel dilokasi
yang mudah diketahui atau dibaca oleh amsyarakat/penduduk sebagai pemilih.
3)
Penilaian Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Penilaian ini dilakukan
pengecekan ulang untuk memastikan daftar pemilih yang belum terdaftar atau
pindah, meninggal tanpa sepengetahuan petugas coklit dilapangan.
d. Pengawasan pleno
rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaiakan (DPSHP) dan penetapan
DPT dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1)
Pengawasan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT)
Sebelum menghadiri pleno penetapan DPT, Panwascam
melakukan :
-
Review terhadap laporan pelaksanaan pengawasan penetapan DPT di
Desa/Keluarahan
-
Mendapatkan masukan dari Panwas tingkat Desa/Keluarahan terkait akurasi DPT
-
Penilaian Panwascam Sajira terkait akurasi DPT Menghadiri Pleno penetapan
DPT yang dilakukan oleh PPK Memastikan Pleno Penetapan DPT oleh PPK dapat
diakses dan dilakukan dalam pleno terbuka Memastikan peserta pemilu diberikan
kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap akurasi daftar
pemilih Menyampaikan Brief Of View (Rekomendasi) Panwascam terkait proses dan
akurasi hasil daftar pemilih dengan disertai bukti bukti/dokumentasi pengawasan
Menyusun laporan pelaksanaan penetapan DPT seluruh Desa/Kelauarah yang ada di
kecamatan Sajira.
Mengawasi dan memeriksa akurasi DPT, dianataranya :
-
Mendapatkan DPT by name by addres
-
Memeriksa tindak lanjut
penerusan/rekomendasi temuan (perbaikan/pencoretan) berdasarkan laporan/temuan
dengan memeriksa DPT
-
Dalam hal terdapat penerusan/rekomendasi
temuan/laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh PPDP/PPS/PPK/KPU Kab/Kota/KPU
Provinsi, melakukan:
v
Pengumpulan alat bukti
v
Penyampaian rekomendasi
2)
Pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Memastikan kebenaran
jumlah DPT seluruh TPS dengan melakukan:
a.
Melakukan pengumpulan terhadap seluruh
DPS berdasarkan hasil penetapan PPS
b.
Melakukan rekapitulasi jumlah DPS dan
TPS secara berjenjang berdasarkan penetapan PPS
c.
Melakukan pengumpulan terhadap seluruh
DPT berdasarkan hasil penetapan PPS
d.
Melakukan rekapitulasi jumlah DPT dan
TPS secara berjenjang berdasarkan penetapan PPS
e.
Membandingkan perkembangan jumlah
pemilih dengan melihat selisih antara jumlah DPS dan TPS dengan jumlah DPT dan
TPS
f.
Melaporkan hasil rekapitulasi secara
berjenjang
3.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan
tindak lanjut rekomendasi
a.
Temuan
Sejauh ini perkembangan
pengawasan DPS dan DPT tidak ditemukan bentuk pelanggaran yang yang bersipat
patal atau melanggar hukum namun, temuan ini hanya bersifat teknis salahsatunya
adalah terdapat pemilih yang meninggal atau pindah setelah dilakukannya pencolitan
dilapangan sehingga Panwaslu Kecamatan segera menghubungi petugas dilapangan
agar segera didatangi dan di data. Panwascam
menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas
dilapangan diantarnya pemasangan stiker yang seharusnya menggunakan 2 stiker
karena dalam 1 rumah memiliki 2 Kartu Keluarga akan tetapi kekeliruan petugas
coklit hanya menempelkan 1 stiker saja.
b.
Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan memberikan
rekomendasi tehadap PPK untuk melakukan pengecekan ulang jika terdapat
kekeliruan dan kesalahan baik DPS taupun DPT. Rekomendasi yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali
dengan petugas PPDP melalui Panwaslu Desa bahwa stiker tersebut harus
menggunakan 2 stiker kecuali dalam 1 rumah terdapat 1 Kepala Keluarga.
c.
Tindak lanjut
1)
Memeriksa tindak lanjut rekomendasi
temuan dan laporan
2)
Melakukan analisa secara sederhana
dengan membandingkan antara DP4, DPS dan DPT dari sisi jumlah
3)
Merumuskan sikap akhir sebagai materi
rekomendasi akhir atas pelaksanaan pendaftaran pemilih
4.
Dinamika dan permasalahan
a.
Kendala pelaksanaan pengawasan
Sebenarnya kendala dalam pengawasan
pencoklitan tdak ada namun beberapa hari cuaca buruk yang sempat mennghambat
proses pencolitan dilapangan.
b.
Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Setelah dilakukan penelitian
dan supervisi permasalah yang ditemukan hanya sebatan komunasi yang belum
terbangun dengan ptugas colit atau PPS, sehingga panwsalu untuk melakuan
optimalisasi kerja dalam penagawasan terjadi mis kumonikasi, namun beriringnya
waktu kumunikasi terbangun dengan baik.
5.
Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat
ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi.
Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan
daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Sajira. Adapun berbagai
potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses Coklit antara lain seperti
PPDP tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada
Panwaslu Kelurahan/Desa ketika kegiatan Coklit dilakukan baik siang maupun pada
malam hari, tidak menCoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu
Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas
pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan
prosedur yang seharusnya. Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini
ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK
Kecamatan Sajira agar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah
ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan Coklit sudah
sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan,
Panwascam harus melaporkan ke Panwaslu untuk diproses
B. Pengawasan Tahapan
Pencalonan
1.
Persiapan
pengawasan
Panwaslu Kecamatan Sajira terus
mematangkan persiapan pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada). setiap laporan harus disikapi secara cepat dan tepat.
Tidak boleh dilarut-larutkan. Apalagi menyangkut kinerja Staf dan Pengawas
Desa, kami harus tegas. Yang salah mesti ditindak, yang berprestasi mesti
dihargai.
a.
Kerawanan-kerawanan
dalam tahap pencalonan
kerawanan tahapan pencalonan Pilkada dapat dilihat dari dua
sisi. Kedua sisi tersebut yaitu sisi penyelenggara dan dari sisi
peserta. Dari sisi penyelenggara kategorinya yaitu ketidakpatuhan
penyelenggara terhadap prosedur penerimaan pendaftaraan pasangan calon, tidak
menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal pasangan
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Kemudian keterlambatan
atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan atau keputusan Pengawas Pemilu
terkait sengketa pencalonan.
kerawanan tahapan pencalonan dari sisi peserta. Berbagai masalah
menyelimuti dari sisi peserta ini, diantaranya pendaftaran dilakukan diakhir
waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, dokumen
pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, partai politik mendaftarkan
pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).
b.
Perencanaan pengawasan
Perencanan bukan merupakn suatu tindakan melainkan suatu
proses. Suatu proses yang masih mempuyai suatu tindakan –tindakan untuk menuju
suatu tujuan. Tidak dibatasi atas startegi yang akan dilakukan sebelum diambil
suatu keputusan karena bisa saja terjadi perubahan.
Proses pengamatan dari berbagai organisasi
bahwa semua kegiatan yang dicapai dengan rencan selanjutnya. Sasaran pengawasan
itu adalah untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan dengan maksud untuk
memperbaikinya dan mencegah aga tidak terulang kembali.
Dalam hal ini PHL juga
menginstrusikan pengawasan aktif yang bersifat :
-
Menentukan fokus
pengawasan berdasarkan titik rawan pelanggaran
-
Mendapatkan secara
optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari PPS dan dari pihak-pihak
terkait lainnya.
-
Melakukan pengawasan
langsung ke tempat pelaksanaan tahapan pemilu calon Bupati dan Wakil Bupati
secara proaktif.
-
Menelusuri kelengkapan,
kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek
pengawasan pada masing-masing tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati secara
proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
-
Melakukan konfirmasi
kepada paranpihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya
pelanggaran secara proaktif.
-
Melakukan kegiatan atau
langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati, pengawas pemilu dapat melakukan kerjasama dengan institusi lain
atau kelompok strategis masyarakat.
2.
Kegiatan pengawasan
a. Pencegahan
Untuk mencegah baik pelanggaran, kecurangan, ataupun
kelalaian petugas dilapangan tentunya pengawas melakukan pengawasan melekat
(waskat) pada titik-titik lokasi tertentu yang dianggap rawan. Adapun hal-hal
yang bersifat pencegahan pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati antara lain:
1)
Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang
peraturan pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan sanksinya.
2)
Partisipasi untuk mendorong semua pihak untuk berperan
aktif mengawasi proses penyelenggaran pemilu Bupati dan Wakil Bupati.
3)
Peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara
pemilu Bupati dan Wakil Bupati, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon,
tim kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku
kepentingan lainnyaagar tidak melakukan pelanggaran.
4)
Mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku
kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat
kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran.
5)
Mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka
apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan
rekomendasi Panwaslu.
6)
Melakukan sosialisasi langkah – langkah penindakan yang
akan dilakukan oleh pengawas pemilu
7)
Mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi
pelanggaraan.
b. Aktivitas pengawasan
Kegiatan pengawasan pencoklitan dibuat tahapan-tahapan
laporan untuk mengetahui perkembangan hasil pencoklitan serta kejadian-kejadian
dilapangan sesuai temuai panwaslu desa yang ditugaskan sesuai dengan wilayah
kerjanya masing-masing.
1)
Pengawasan penyerahan
dukungan dan verifikasi administrasi
Adapun
tim yang melakukan pengawasan tahapan penyerahan dukungan dan verifikasi
administrasi calon calon Bupati dan wakil Bupati, terdiri dari Divisi
Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Divisi Hukum, Penindakan
dan Pelanggaran Bawaslu Lebak. Tim akan diberi ruangan tersendiri di KPU Lebak,
agar lebih nyaman untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya
tahapan.
2)
Pengawasan verifikasi
faktual
Pada tahapn pengawasan verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan, hal yang pertama dilakukan berkordinasi dengan tim verifikator
yang di tunjuk oleh KPU, tahapan yang di awasi pada kegiatan pengawasan
verifikasi faktual ini di antaranya :
a)
Kordinasi
dengan PPK memastikan Keseuayan lampiran dukungan serta jumlah dukungan untuk
masing-masing Desa sesuai dengan data.
b)
Mengawasi
secara melekat pelaksanakan verifikasi faktual, dan memastikan petugas
verifikator mendatangi langsung orang yang terdaftar dala dukungan calon
perseorangan
c)
Mengwasi dan
memastikan masyarakat yang didatangi petuga benar menyatakan mendukung atau
tidak.
d)
Merekafitulasi
hasil verifikasi faktual dilapangan yang dilakukan oleh ferifikator.
3.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut
rekomendasi
Melakukan Rekapitulasi hasil pelaksanaan pengawasan dari seluruh Desa
Melakukan Kajian terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi yang
disampaikan oleh Panwaslu Desa Melakukan Kajian awal terhadap Data Pemilih,
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dengan membandingkan DP4 dengan DPT Pemilu
sebelumnya dari sisi jumlah dan akurasinya serta potensi masalah dalam
penyusunan DPT 2017 Pemilukada. Melakukan Kajian terhadap pelaksanaan Tindak
Lanjut Rekomendasi yang disampaikan Menyampaikan pandangan berdasarkan hasil
kajian kepada PPK terkait pemutakhiran data pemilih Mendapatkan salinan daftar
pemilih dari PPK Mendistribusikan daftar pemilih kepada Panwaslu Desa melalui
Panwascam Sajira Melakukan Sosialisasi Pengawasan Menyampaikan Laporan
pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
a)
Rekomendasi
Panwascam
menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas
dilapangan diantarnya pemasangan stiker yang seharusnya menggunakan 2 stiker
karena dalam 1 rumah memiliki 2 Kartu Keluarga akan tetapi kekeliruan petugas
coklit hanya menempelkan 1 stiker saja.
Rekomendasi
yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan petugas PPDP melalui
Panwaslu Desa bahwa stiker tersebut harus menggunakan 2 stiker kecuali dalam 1
rumah terdapat 1 Kepala Keluarga.
b.
Evaluasi
Pelaksanaan Pengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita
memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi
masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih
yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Sajira. Adapun berbagai potensi
pelanggaran yang bisa terjadi selama proses Coklit antara lain seperti PPDP
tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa ketika kegiatan Coklit dilakukan baik siang maupun pada malam
hari, tidak menCoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu Kelurahan/Desa
setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas pemutakhiran data
pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan prosedur yang seharusnya.
Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini ke Panwascam dan ditindak
lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK Kecamatan Sajira agar petugas
dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Dari pengawasan itulah
kita bisa menilai kegiatan Coklit sudah sesuai prosedur atau tidak, jika
melenceng dari aturan, Panwascam harus melaporkan
ke Panwaslu untuk diproses.
4.
Dinamika dan permasalahan
Permasalah yang dihadapi saat pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual
sebagai berikut :
1) Masih banyaknya
data yang tidak sesuai antara KTP dan Lampiran dukungan calon perseorangan
2) Cara penyampayan
petugas saat melakukan verifikasi sulit difahami masyarakat, sehingga membuat
masyarakat menjadi takut.
3) Masyarak yang
sulit ditemui karena berbagai hal
4) Awamnya
pengetahuan masyarakat mengenai keikutsertaanya dalm mendukung salah satu calon
perseorangan
a.
Kendala pelaksanaan
pengawasan
Kendala yang dihadapi saat pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual
sebagai berikut :
1) Masih banyaknya
data yang tidak sesuai antara KTP dan Lampiran dukungan calon perseorangan
2) Cara penyampayan
petugas saat melakukan verifikasi sulit difahami masyarakat, sehingga membuat
masyarakat menjadi takut.
3) Masyarak yang
sulit ditemui karena berbagai hal
4) Awamnya
pengetahuan masyarakat mengenai keikutsertaanya dalm mendukung salah satu calon
perseorangan
b.
Permasalahan yang
ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Permasalahan yang
dihadapi pada tahapan pengawasan kampanye sebagai berikut ;
1) Tidak adanya kejelasan tim kampanye baik di
tingkat desa maupun Kecamatan.
2)
Jadwal kampanye
yang selalu berubah-rubah
3)
Masi adanya
tekanan pasangan calon terhadap ASN atau para pejabat yang ada ditingkatan
kecamatan sampai tingkat desa.
5.
Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Seiring dengan telah selesainya
pelaksanaan Pemilu PILKADA tahun 2018, Panwaslu
Kecamatan Sajira Bersama Panwaslu Desa (PD)
mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di sekretariat panwaslu kecamatan Sajira.
Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan kampanye demi
menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Pelaksanaan tugas dalam mengawal
kegiatan kampanye peserta pemilu membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparat
keamanan.
Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan
harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta
pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Presiden
tahun 2019 mendatang.
Rapat evaluasi pelaksanaan tugas ini
akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan
pengawasan kampanye di tahapan pemilu Legislatif dan presiden 2019 mendatang
C. Pengawasan Tahapan
Kampanye
1.
Persiapan
pengawasan
Persiapan Pengawasana. Kerawanan-Kerawanan Dalam Tahapan Kampanye Dalam pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Waki l Bupati
Kabupaten Lebak Tahun 2018, Panitia Pengawas PemilihanKabupaten Lebak
mengidentifikasi potensi-potensi kerawanan pada Tahapan Kampanye, yaitu sebagai
berikut:
1) Pasangan Calon/Tim
melakukan kampanye di luar jadwal yangtelah ditetapkan oleh KPU;
2) Menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya untukmempengaruhi pemilih;
3) Merusak
dan/atau menghilangkan
alat peraga kampanye;
4) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah selamaberkampanye;
5) Menghina seseorang,
agama, suku,
ras, golongan, pasangan calondan parpol;
6) Berkampanye dengan cara
memfitnah, mengadu domba partaipolitik, perseorangan, dan/atau kelompok
masyarakat;
7) Menggunakan
kekerasan, ancaman
kekerasan atau
menganjurkanpenggunaan
kekerasan kepada perseorangan, kelompokmasyarakat dan/atau partai politik;
a.
Kerawanan kerawanan
dalam tahap kampanye
Pengawasan kampanye ini terus
dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir
adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa
adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
b.
Perencanaan pengawasan
Perencanaan dan Pengawasan Untuk
mendapatkan hasil pengawasan yang lebih maksimal, dalampengawasan tahapan
Kampanye, maka diperlukan suatu strategi dalam melakukan pengawasan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lebak
dalam rangkamengoptimalkan pengawasan tahapan Kampanye adalah sebagaiberikut:
1) Membentuk pokja pengawasan Kampanye untuk mengoptimalkankinerja pengawasan;
2) Melakukan sosialisasi dengan mengajak stakeholders dan pemilihuntuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif;
3) Berkoordinasi
dengan pihak
KPU Kab/Kota
dan Tim
PelaksanaKampanye.
2.
Kegiatan pengawasan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Panwascam) Sajira mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan
kampanye, Pimpinan Panwascam Sajira bersama Panitia Pengawaslu Desa (PD)
melakukan pengawasan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati
di Kecamatan Sajira. Bentuk pengawas yang dilakukan jangan sampai adanya
kegiatan kampanye hitam, politik uang (money politic), bagi bagi sembako atau
Oknum ASN yang terlibat ,anak dibawah umur,serta aparatur desa dan kelurahan
melakukan kampanye untuk menjadikan pilkada Lebak ini damai, berkualitas, dan
berintegritas,
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan
sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya
kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya
pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
Pengawasan ini dianggap berhasil
melakukan pencegahan pelanggaran kampanye karena dalam pelaksanaan pemilu ini
Kecamatan Sajira tidak menemukan bentuk kampanye terselubung atau kampanye
terbuka, hanya saja sesekali pernah mengawasi kegiatan Calon pasangan Bupati
dan Wakil Bupati menghadiri acara pernikahan pada salahsatu warga tepatnya di
Desa Mekarsari Kecamatan Sajira, namun Paslon tersebut tidak melakukan kampanye
namun sekedar memenuhi undangan dari salah satu warga tersebut.
a. Pencegahan
Kampanye merupakan kegiatan yang lajim dilakukan untuk memudahkan pasangan calon mendapatkan dukungan
masyarakat namun tidak semua bentuk kampanye itu dilakukan secara legal atau
sesuai undang-undang, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran kampanye
Panwascam melakukan pencegahan terlebih dahulu diantaranya melakukan Bimbingan
teknis (Bimtek) panwaslu desa seabagai pengawas lapangan yang dianggap lebih
tahu persoalan diwilayah tersebut, dan PD dibekali materi tentang kampanye,
setelah bimtek dilaksanakan PD
diperintahkan untuk mendatangi kantor desa/keluarahan agar menempel stiker
tentang pelanggaran-pelanggaran kampanye terutama keterlibatan kepala desa dan
ASN yang ada diwilayah tersebut.
b. Aktivitas pengawasan
1)
Pengawasan persiapan
menghadapi kampanye
Panwaslu
kecamatan sajira menggelar rapat kordinasi
dalam rangka persiapan pengawasan kampanye pemilu PILKADA tahun 2018.
Kegiatan tersebut sebagai pemantapan persiapan dan kesiapan pemilu dan
penguatan efektivitas penyelenggaraan pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun
2018.
Kegiatan ini
bertujuan untuk penguatan dalam menghadapi masa kampanye dan pemberian arahan
kepada panwaslu kecamatan tentang pengawasan dalam pelaksanaan kampanye, agar
proses yang dilakukan tetap mengindahkan taat azas dan aturan.
2)
Penertiban Alat Peraga
Sosialisasi/Kampanye
Menjaga pemilu yang bersih dan berintegritas tentunya
selaku pengawas melakukan langkah langkah pengawasan untuk mempermudah
pengawasan salahsatunya penertiban alata Peraga Sosial (APS) baik bakal calaon
ataupun partai pendukung pendukung bakal calon yang terpasang disekitar wilayah
Kecamatan Sajira. Untuk memudahkan penertiban APS tersebut pengawas melakukan
observasi serta mencatat titik titik pemasangan APS mulai nama APS, jumlah, dan
lokasi pemasangan sehingga pengawas mudah melakukan pengawasan dan penertiban
APS yang terpasang disekitar wilayah Kecamatan Sajira.
Pada pelaksaan penertiban APS Panwascam melakukan
kordinasi dengan Timses bakal calon atau aparat setempat yaitu Satpol PP
Kecamatan Sajira, disampaikan bahwa APS yang masih terpasang harus segera
ditertibkan dan adalagi yang terpasang atau dibiarkan begitu saja, setelah dikonfirmasi dengan batas waktu yang
ditentukan maka Panwascam dibantu PD melakukan penyisiran APS sesuai dengan
pemetaan yang sudah dibuat oleh Panwascam.dalam penyisiran dilapangan ditemukan
APS bentuk Spanduk 5 buah, Baliho 32 Buah dan Stiker 55 Buah jumlah keseluruhan
APS yang ditemukan 92 buah APS.
3)
Pencermatan tim
kampanye/pemenangan
Hadirnya calon tunggal bukan berarti tanpa kecurangan
atau kegiatan pelanggaran, pengawas
selasu konsisten, melakukan pengawasan dan penelitian upaya pencegahan agar
pemilu ini bersih dari pelanggaran dan buruknya nilai demokrasi.
Pengawas mencari informasi terkait keberadaan atau
domisili tim sukses yang ada di Kecamatan Sajira untuk mempermudah komunikasi
dan pengawasan kegiatan tim sukses.
4)
Pengawasan Alat Peraga
Kampanye
Pada dasarnya tidak jauh berbeda penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) ini dengan penertiban APS
karena waktu dan lokasi penertiban sama saja, atau penrtiban APS dan APK
dilakukan secara bersamaan.
5)
Pengawasan kegiatan
kampanye
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan
sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya
kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya
pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
Pengawasan ini dianggap berhasil
melakukan pencegahan pelanggaran kampanye karena dalam pelaksanaan pemilu ini
Kecamatan Sajira tidak menemukan bentuk kampanye terselubung atau kampanye
terbuka, hanya saja sesekali pernah mengawasi kegiatan Calon pasangan Bupati
dan Wakil Bupati menghadiri acara pernikahan pada salahsatu warga tepatnya di
Desa Mekarsari Kecamatan Sajira, namun Paslon tersebut tidak melakukan kampanye
namun sekedar memenuhi undangan dari salah satu warga tersebut.
3.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut
rekomendasi
a. Temuan
b. Rekomendasi
Panwascam menemukan beberapa kesalahan hasil
temuan Panwaslu Desa yang bertugas dilapangan diantarnya pemasangan stiker yang seharusnya menggunakan 2 stiker karena dalam 1
rumah memiliki 2 Kartu Keluarga akan tetapi kekeliruan petugas coklit hanya
menempelkan 1 stiker saja.
Rekomendasi yang dilakukan adalah
berkoordinasi kembali dengan petugas PPDP melalui Panwaslu Desa bahwa stiker
tersebut harus menggunakan 2 stiker kecuali dalam 1 rumah terdapat 1 Kepala
Keluarga.
c. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita
memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi
masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih
yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Sajira. Adapun berbagai potensi
pelanggaran yang bisa terjadi selama proses Coklit antara lain seperti PPDP
tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa ketika kegiatan Coklit dilakukan baik siang maupun pada malam
hari, tidak menCoklit dengan cara pintu ke pintu atau rumah kerumah
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu
Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas
pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan
prosedur yang seharusnya. Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini
ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK
Kecamatan Sajira agar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah
ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan Coklit sudah
sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan, Panwascam harus
melaporkan ke Panwaslu untuk diproses.
d. Tindak lanjut
Pelanggaran pemilu yang bersifat
sengketa yang harus diselesaikan oleh Panwaslu. Secara keseluruhan laporan
pelanggaran yang dilaporkan kepada penyelenggaran pemilu selama kampanye hanya
bersifat pelanggaran administrasi, yang mana dalam proses penyelesaiannya
ditindaklanjuti oleh Panwaslu kabupaten Lebak dan diteruskan kepada KPUD
kabupaten Lebak untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan.
kendala yang
dihadapi Bawaslu tidak menghadapi banyak masalah meskipun Undang-Undang hanya memberi waktu maksimal 10 hari untuk melakukan pengkajian
dan merumuskan rekomendasi.
4.
Dinamika dan permasalahan
a. Kendala pelaksanaan pengawasan
Sumber Daya
Manusia. Besarnya tanggung jawab anggota Panwaslu tidak seimbang dengan jumlah
anggota yang akan melakukan pengawasan dilapangan. Sedangkan luas Kecamatan
Sajira dibandingkan dengan jumlah TPS yang akan diawasi sangatlah banyak.
Salah satu
faktor penunjang dalam melakukan pengawasan tentunya, membutuhkan anggaran
dalam menjalankan setiap aktifitasnya. Sama halnya dalam pemilu Pilkada
baru-baru ini, banyak penyelenggara Pemilukada merasa malas dalam menjalankan
tugasnya
b. Permasalahan
yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
potensi permasalahan dalam Pilkada meliputi politik uang,
kampanye hitam, intimidasi, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak
saat kampanye terbuka, mobilisasi PNS, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah
untuk kampanye, serta kampanye di luar jadwal.
5.
Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Pada pelaksanaan evaluasi sejauh mana
hasil pengawasan kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwascam dan
pengawas desa. Hasil evaluasi terungkap bahwa Panwascam kesulitan dalam meminta
data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan dari PPK, sehingga data yang
diminta Panwaslu Kabupaten sering terlambat dari Panwascam.
D.
Pengawasan Tahapan
Logistik
Setelah mendapat informasi bahkwa logistik sudah siap di distribusikan
Panwascam Sajira langsung berkoordinasi dengan PPK dan langsung melakukan
pengawasan dan pengecekan data logistik tersebut, bahkan panwascam stanby melakukan
pengawasan diruangan PPK untuk memastikan tidak adanya kesalaha dan kerusakan
pada logistik yang akan diditribusikan. Setelah setelah pengepakan di tingkat
PPK dilanjutkan ketingkat PPS tentunya dibawah pengawasan Panwaslu Desa (PD)
sampai logistik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap TPS dikawal
sampai ke KPPS bersama PTPS yang ada dilokasi tersebut.
1.
Persiapan pengawasan
a.
Kerawana kerawanan dalam tahap logistik
Kerawanan kerawanan yang
dihawatirkan dalam melakukan pengawasan tahapan logistik
1.
Hawatir terjadiya penggandaan logistik
2.
Hawatir terjadinya peyalah gunaan surat suara
3.
Kekurangan logistik
4.
Ketidak lengkapan logistik dll
b.
Perencanaan pengawasan
Pada perencanaan
pengawasan panwaslu Kecamatan Sajira menyusun perecanaan pengawasan yang
dimulai dari, Membintek para pengawas mulai dari Pengawas tingkat desa sampai
Pengawas TPS dengan beberapa materi seperti pengawasan pendistribusian logistik dan Kerawana kerawanan dalam
tahap logistik. Selain
Membintek Panwas Kecamatan Sajira Juga mempersiapkan perangkat pengawasan di setiap tingkat.
Perangkat tersebut akan menjadi pedoman pengawasan dalam pilkada Lebak Tahun
2018.
2.
Kegiatan pengawasan
a.
Pencegahan
Setelah mendapat informasi bahkwa logistik sudah siap di distribusikan
Panwascam Sajira langsung berkoordinasi dengan PPK dan langsung melakukan
pengawasan dan pengecekan data logistik tersebut, bahkan panwascam stanby
melakukan pengawasan diruangan PPK untuk memastikan tidak adanya kesalaha dan
kerusakan pada logistik yang akan diditribusikan. Setelah setelah pengepakan di
tingkat PPK dilanjutkan ketingkat PPS tentunya dibawah pengawasan Panwaslu Desa
(PD) sampai logistik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap TPS dikawal
sampai ke KPPS bersama PTPS yang ada dilokasi tersebut.
b.
Aktivitas penagwasan
Pengawasan logistik merupakan kegiatan yang sangat penting karena logistik
merupakan sebuah alat berdemokrasi dalam pemilu, tentunya pengawasan ini
diperketa agar tidak terdapat kekurangan, kerusakan ataupun ketidaklengkapan.
1)
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik
Pengawasan logistik yang dilakukan
diantaranya adalah ketepatan jumlah, unit barang dan waktu. Ketepatan jumlah
harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang seharunya mengingat jumlah yang
disesuaikan dengan DPT disetiap TPS. Kedua ketepatan unit, ini harus susuai
dengan standar yang sudah dicantumkan dalam undang-undang agar penyelenggara
bisa bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Ketiga ketepatan waktu, tak
kalah penting logistik harus sudah didistribusikan sesuai waktu terutama C6
minimal sehari sebelum pemilihan harus sudah dibagikan kepimiliknya. Jika tidak
tersalurkan akan menjadi temuan.
2)
Pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara
Setelah kami lakukan
pengawasan peyortiran dan pelipatan surat suara
diwilayah kecamatan sajira secara
teliti hasilnya ada beberapa logistik yang kurang salah satunya paku atau alat
mencoblos surat suara, pensil lem perekat, dll setalah kami mengetahui
kekurangan tersebut maka kami langsung merekomendasikan ke ppk agar segera
berkordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi kekurangan logistik
tersebut.
3.
Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan
tindak lanjut rekomendasi
Hasil pengawasan distribusi
logistik yang secara keseluruhan sampai waktu pemungutan suara tidak adanya kekurangan dan sudah
lengkap 100% karena kekurangan yang memang distribusi logistik ini bertahap
sehingga kekurangan yang ada sudah dilengapi sebelum pemilihan dilaksanakan.
Secara garis besarnya bahwa logistik di Kecamatan Sajira sudah cukup dan sesuai
kebutuhan yang diperlukan.
4.
Dinamika dan permasalahan
a.
Kendala pelaksanaan penagwasan
Adalah
Keterlambatan nya pendistribusian logistik ditigkat kabupaten ke kecamatan
b.
Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Kekurangan nya
logistik yang diterima oleh PPK dikecamatan sajira dari KPU. Kabupaten lebak di
antaranya paku atau alat untuk mencoblos lem perekat spidol dan pensil.
5.
Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Seiring dengan
telah selesainya pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, Panwaslu
Kecamatan Sajira Bersama Panwaslu Desa (PD)
mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan Lgistik Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di sekretariat panwaslu kecamatan Sajira.
Tugas Pengawasan ini merupakan
perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam
mengawal proses tahapan pengawasan logistik demi menjaga nilai demokrasi dan
terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Pelaksanaan
tugas dalam mengawal kegiatan pengawasan logistik dalam hal ini membutuhkan
sinergi antara
Penyelenggara teknis dan aparat keamanan.
Harapan besar
untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua
tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu
mengingat akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 mendatang.
Rapat evaluasi
pelaksanaan tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai
acuan pelaksanaan pengawasan logistik di tahapan pemilu Legislatif dan presiden 2019 mendatang
E.
Pengawasan Tahap
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara
1.
Persiapan pengawasan
a.
Kerawanan kerawanan dalam tahap pemungutan,
penghitungan surat suara
Dalam hal ini panwas harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan
pemungutan dan penghitungan surat suara karena sangat rawan terjadinya
kecurangan dari awal dimulainya pemungutan suara sampai dengan penghitungan dan
rekapitulasi surat suara, pengawas desa dibantu oleh ptps harus dengan teliti
dalam mengawasi setiap orang yang masuk kedalam kobong serta memastikan orang
tersebut menggunakan hakpilihnya dengan baik dan benar. dengan menjalankan aturan yang sudah termaktub
dalam pkpu dan perbawaslu.
b.
Perencanaan pengawasan
Pada perencanaan pengawasan panwaslu Kecamatan Sajira menyusun perecanaan
pengawasan yang dimulai dari, Membintek para pengawas mulai dari Pengawas
tingkat desa sampai Pengawas TPS dengan beberapa materi seperti pengawasan
tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain Membintek Panwas Kecamatan Sajira Juga
mempersiapkan perangkat pengawasan di
setiap tingkat. Perangkat tersebut akan menjadi pedoman pengawasan dalam
pilkada Lebak Tahun 2018.
2.
Kegiatan pengawasan
a.
Pencegahan
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sajira lebih
mengutamakan upaya pencegahan dalam pengawasan Pilkada Lebak tahun 2018,
Pencegahan merupakan upaya mengantisipasi potensi pelanggaran. pencegahan dini
potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu itu
sangat penting dalam sebuah pengawasan.
Pada praktek pengawasn pencegaha, Panwaslu Kecamatan Sajira terus gencara
melakukan sosialisasi kepada seluruh masarakat baik melalui selembaran stiker
dan media sosial, dan terus borkordinasi dengan steak holder yang ada di
wilayah Kecamatan Sajira serta
b.
Aktivitas pengawasan
1). Pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara
Beberapa hari menjelang Pemungutan dan Penghitungan
suara, Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara khususnya di Kecamatan Sajira
telah didistribusikan oleh Tiap-tiap PPS ke Tiap TPS 1 (satu) hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara. Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di
Kecamatan Sajira berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kekurangan
logistik yang diterima oleh TPS.
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU yaitu tanggal 27 Juni 2018. Pemungutan Suara di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
2). Kegaiatan pengawasan pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara
Pada tahap Rekapitulasi
dan Penghitungan suara, baik di TPS maupun di PPK Panwaslu Kecamatan Sajira
bersama dengan PPL dan PTPS selalu mengadakan pengawasan yang optimal.
Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penghitungan suara di setiap TPS pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 dilaksanakan mulai pukul 13.00 sampai
selesai.
Jumlah TPS di wilayah
Kecamatan Sajira pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 berjumlah 72 TPS yang tersebar di 15 Desa Se
Kecamatan Sajira. Hasil rekapitulasi suara dari TPS dikirim ke Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk dilakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
3.
Hasil-hasil
pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi pemunguan dan
penghitungan surat suara
Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara
di TPS dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 seusai Pemungutan Suara, dan
Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di PPK dilaksanakan pada 29
Juni 2018. Adapun ditingkat PPS itu tidak dilakukan proses rekapitulasi
penghitungan suara.
Untuk perolehan Suara pada pilkad Lebak tahun 2018 diantaranya Pasangan
Hj. Iti Octavia Jayabaya & H. Ade Sumaredi mendapatkan 17.279, Suara Kolom
Kosong 4.643, tidak sah: 659, total partisipasi jumlah surat suara sah dan
tidak sah berjumlah 22.581, dan Jumlah DPT 35.693 dan jika dipersentasikan
partisipasi kehadiran dilihat dari jumlah DPT Mencapai 63,3%.
4.
Dinamika dan permasalahan
a.
Kendala pelaksanaan pengawasan
Permasalahan yang dihadapi pada tahapan
pengawasan penghitungan dan
rekavitulasi surat suara sebagai berikut ;
1.
Ketidak
yamanan tempat pemungutan dan penghitungan surat suara
2.
Kurangnya
menjaga kedisiplinan Dan keamanan sebagai peyelenggara ( KPPS ) dalam melakukan
penmungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
b.
Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
5.
Evaluasi pelaksanaan pengawasan
Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Sajira Bersama Panwaslu
Desa (PD) mengadakan rapat evaluasi tugas
Pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 di sekretariat panwaslu kecamatan Sajira.
Tugas Pengawasan ini merupakan
perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam
mengawal proses tahapan pemilihan demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya
pemilu yang jujur dan adil.
Pelaksanaan
tugas dalam mengawasi tahapan penghitungan dan rekavitulasi surat suara peserta
pemilu membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparat
keamanan.
Harapan
besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di
semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta
pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019
mendatang.
Rapat evaluasi pelaksanaan
tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan
pelaksanaan pengawasan penghitungan surat suara di tahapan pemilu Legislatif
dan presiden 2019 mendatang.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelaksanaan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
Pemilu Kada berjalan Kondusif
Secara umum
penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun
2018 berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif
dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar
dalam berdemokrasi.
2.
Peserta
Pemilu Kada
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Lebak tahun 2018 diikuti oleh Satu pasangan calon Hj. Iti Octavia Jaya
Baya dan H. Ade Sumardi yang di usung oleh 10 partai politik, dan Kolom Kosong
3.
Strategi
Pengawasan Panwaslu Kada
Panwaslu Kada kabupaten Lebak
sampai jenjang Panwascam melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam
konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun kesadaran mematuhi aturan
berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Pidana
kepada semua pemangku kepentingan pemilu kada (PPK, UPTD, Camat, Kepala
Desa, Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan
mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasal pidana Undang-Undang No
10 tahun 2016.
Strategi pengawasan lain yaitu
antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi
dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam
mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal
(Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan.
Strategi pengawasan pamungkas
adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum kepada mereka
yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administratif
kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur.
4.
Penanganan
Pelanggaran
Selama Pemilu kada berjalan
Panwascam Sajira tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun
pelanggaran pidana yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh tim
sukses pendukung pasangan calon.
5.
Tingkat
Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan Umum.
Dari jumlah daftar pemilih
tetap (DPT) sebesar 35.693 pemilih, sedangkan yang datang menggunakan hak
suaranya sebesar 22.581 pemilih. Hal ini berarti tingkat partisipasi
masyarakat Kecamatan Sajira dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak
tahun 2018 sebesar 63,5 %.
6.
Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon
Dari jumlah yang menggunakan
hak suara : 22.581 terbagi menjadi suara yang sah sebesar 21.922 dan Suara
tidak sah 659 suara.
Dari Surat suara sah yang masuk
menjadi perolehan suara untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
tahun 2018 di Kecamatan Sajira, yaitu:
1.
Pasangan
Calon Hj. Iti Octavia Jaya Baya dan H. Ade Sumardi mendapatkan suara sebesar
17.279
suara
2. Kolong
kosong mendapatkan suara sebesar 4643 suara
B.
Rekomendasi
1.
Untuk perbaikan system Pemilu
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Lebak tahun 2018 merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam
arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan,
tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi
perolehan hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas
pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada
4 unsur–unsur yang ada di bawah ini :
a.
Penyelenggara
Pemilu dalam hal ini adalah KPU,
b. Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas,
Kepolisian adan Kejaksaan.
c. Peraturan-peraturan sebagai dasar acuan
pelaksanaan pemilu kada dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
d. Peserta pemilunya itu sendiri
Apabila ke-4 unsur tersebut
mempunyai kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara
demokratis, jujur dan adil.
Dalam perspektif ke 4 unsur
tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan umum Bupati
dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 terdapat beberapa masalah
yang perlu di rekomendasikan demi penyempurnaan
pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak ke
depan, yaitu :
a. Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang
yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan
setelah tahapan selesai.
b. Panwas merekomendasikan untuk anggaran / honor panwascam
dinaikkan.
2.
Kepesertaan
Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat
kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran bakal pasangan calon.
3.
Tahapan
Pemilu
Masa Kampanye diperpanjang
dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri pasangan calon dan
menjelaskan visi misinya.
4.
Penegakan
hukum
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat
perlu direvisi, terutama bagi penerima (masyarakat awam)
Comments
Post a Comment