Balon Bupati Lebak Independen Kembali Datangi Kantor KPU, Ada Apa Yah?

Timses Balonbup-Cawabup jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin saat tengah berada di kantor KPU Lebak untuk oleh TKP perhitungan berkas dukungan. (Foto: TitikNOL)


LEBAK, TitikNOL - Tim sukses bakal calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Minggu (10/12/2017) kemarin.
Kedatangan timses bersama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin ke kantor KPU setempat, bermaksud melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penghitungan berkas dukungan, yang dinilai tidak formal dan rentan terjadi kecurangan dalam perhitungan berkas dukungan.
"Kami disini ingin memberikan kedewasaan demokrasi kepada masyarakat Lebak" ucap Didin Saprudin kepada awak media disela kegiatan olah TKP.
"Kami mengadakan olah TKP agar kami mengetahui pasti keadaan di sini saat penghitungan agar kami tidak hanya mengira-ngira sehingga Panwas dapat dengan mudah mengambil keputusan," tambah Didin.
Senada dikatakan Cecep Sumarno, dilakukannya olah TKP itu, karena ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak yakni, dugaan pelanggaran administrasi, kode etik serta pidana.
"Pelanggaran administrasi kami mempertanyakan proses adanya surat keputusan KPU, karena memang dari awal penerimaan berkas tidak ada berita acara penerimaan berkas dan berita acara penghitungan berkas. Pelanggaran kode etiknya yakni, tidak adanya identitas penghitungan sehingga kami tidak dapat membedakan mana anggota KPU dan mana masyarakat yang menyaksikan pengitungan," papar Cecep Sumarno
Untuk pelanggaran pidananya lanjut Cecep Sumarno, adanya indikasi penghilangan berkas.
"Mengacu ke pelanggaran kode etik yang tadi saya sebutkan, ini sangat memungkinkan pihak luar masuk dan menghilangkan berkas kami," terangnya
"Saya heran, mereka (KPU) mengatakan ini adalah berkas penting, namun mereka tidak memperlakukannya selayaknya berkas penting," pungkas Cecep.
Seperti diketahui, dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, paslon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dinyatakan oleh KPU Lebak tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan.
Karena hal tersebut, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin bersama timsesnya mengajukan gugatan kepada pihak Panwaslu untuk menggugat KPU Lebak yang proses sidang musyawarahnya tengah berjalan. (Gun/red)

sumber : titiknol.co.id
Adm : Panwascam Sajira

Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense