Musyawarah Sengketa Pilkada Lebak Temui Jalan Buntu

Musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2018 yang digelar di kantor Pabwaslu Lebak. (Foto/Deni)
LEBAK – (Orbitbanten.co.id) Musyawarah penyelesaian sengketa pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018 yang digelar oleh Panwaslu Lebak menemui jalan buntu. Pasalnya, dalam proses musyawarah tersebut tidak menemui titik kesepakan diantara kedua pihak.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, agenda musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar hari ini mendengarkan jawaban tertulis dari termohon yakni KPU atas gugatan yang disampaikan pasangan CS-DS. Namun, pada proses musyawarah tadi terjadi saling sanggah dari kedua pihak, sehingga Panwas mengambil keputusan melanjutkan kembali musyawarah pada hari Senin (11/12) mendatang.
“Musyawarah akan dilanjutkan hari Senin pukul 14.00 WIB, dengan agenda pencocokan bukti dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak terkait,” kata Ade Jurkoni kepada wartawan, Sabtu (9/12).
Menurutnya, baik pemohon maupun termohon tidak mengindahkan ketentuan musyawarah penyelesaian sengketa yang tertuang dalam Perbawaslu nomor 15 tahun 2017. Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa tidak ada tanggapan atau sanggahan atas materi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Saya berharap pihak-pihak terkait dapat mengindahkan peraturan Bawaslu ini, mengingat waktu penyelesaian sengketa ini hanya 12 hari kalender,” ujarnya.
Masih kata Ade, pihaknya meminta baik pemohon maupun termohon agar menyiapkan dokumen pendukung yang dianggap penting untuk dibuka pada musyawarah berikutnya.
“Mereka harus membawa dan menyerahkan bukti-bukti itu kepada Panwas untuk di lakukan pencocokan,” tegasnya.
Sementara itu, pasangan Cecep Sumarno – Didin Safrudin menyatakan, pihaknya akan terus maju walaupun majelis hakim yang memimpin musyawarah tersebut tidak mengabulkan permohonan mereka. Pihaknya, menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Selain penggaran Kode Etik dan Administrasi, juga ada indikasi Pelanggaran Pidana yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Lebak.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Bawaslu Provinsi dan ditembuskan ke Bawaslu pusat dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Deni/Alvin).
Sumber : Orbitbanten.co.id
Adm : Panwascam Sajira

Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense