Sidang sengketa pilkada Lebak di kantor Panwaslu Lebak.(Foto/Deni Sopandi)
LEBAK – (orbitbanten.co.id) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018. Sidang penyelesaian sengketa digelar di Kantor Panwaslu Lebak Jalan Tb. Hasan, Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, dengan menghadirkan KPU sebagai termohon dan balon pasangan CS-Didin sebagai pemohon dengan didampingi kuasa hukum.
Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni mengatakan, sidang tersebut merupakan musyawarah penyelesaian sengketa atas gugatan yang dilayangkan pasangan CS-Didin kepada Panwaslu. Mereka menggugat keputusan KPUD yang menyatakan pasangan CS-Didin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
“Sidang hari ini hanya mendengarkan pokok-pokok gugatan yang disengketakan oleh pasangan CS-Didin terhadap keputusan KPUD Lebak. Musyawarah akan dilanjutkan Sabtu (9/12) pukul 10.00 WIB di kantor Panwaslu Lebak untuk mendengarkan jawaban tertulis dari KPUD,” kata Ade Jurkoni kepada wartawan, Kamis (7/11).
Ade menjelaskan, sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini berbeda dengan sidang perdata maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, Bawaslu maupun Panwaslu memberikan waktu kepada pemohon maupun termohon untuk melakukan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada.
“Sidang sekngketa ini kan waktunya sangat singkat, cuma 12 hari kalender. Jika sidang menemui jalan buntu, maka akan dilakukan pembuktian. Yakni melakukan penghitungan ulang terhadap berkas dukungan KTP atas pasangan CS-Didin,” paparnya.
Sementara itu, pasangan CS-Didin yang hadir pada persidangan tersebut menuding bahwa KPUD Lebak telah melakukan pelanggaran secara administratif. Pihaknya juga mengklaim bahwa berkas dukungan yang dimilikinya sudah sesuai dengan Silon.
“Kami meminta Panwaslu Lebak membatalkan surat keputusan KPU nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017, dan lakukan penghitungan ulang terhadap berkas dukungan, karena ada sejumlah dokumen yang hilang saat penghitungan di KPUD,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPUD Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, pihaknya akan menyusun jawaban tertulis atas gugatan yang disampaikan pasangan CS-Didin terhadap KPU Lebak.
“Jika ada dokumen dukungan KTP yang hilang, silahkan saja dibuktikan. Berapa jumlahnya, kapan dan dimana hilangnya berkas tersebut,” kata Ace. (Deni Sopandi).
sumber : orbitbanten.co.id
Adm : Panwaslu Kec Sajira
Comments
Post a Comment