Ilustrasi ASN (Foto Istimewa)
Dikutip dari halaman , iNews.id – Kementerian Dalam Negeri tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Buktinya, kementerian pimpinan Menteri Tjahjo Kumolo itu tercatat telah memberhentikan sementara 219 ASN karena dinilai tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
“Sudah 219 pegawai yang diberhentikan sementara di seluruh Indonesia, karena tidak netral,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono, di Makassar, Jumat (4/5/2018).
Tidak hanya ASN yang diberhentikan sementara, kata Soni, saat ini juga terdapat sekira satu juta pegawai memperoleh surat teguran pertama dan kedua karena persoalan yang sama. Untuk itu, dia mengingatkan para ASN agar selalu menjaga netralitas. Menurut dia, Kemendagri tidak akan segan langsung memberhentikan sementara pegawai yang kedapatan menggunakan atribut pasangan calon (paslon) tertentu dan ikut berkampanye.
“Sudah 219 pegawai yang diberhentikan sementara di seluruh Indonesia, karena tidak netral,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri, Soni Sumarsono, di Makassar, Jumat (4/5/2018).
Tidak hanya ASN yang diberhentikan sementara, kata Soni, saat ini juga terdapat sekira satu juta pegawai memperoleh surat teguran pertama dan kedua karena persoalan yang sama. Untuk itu, dia mengingatkan para ASN agar selalu menjaga netralitas. Menurut dia, Kemendagri tidak akan segan langsung memberhentikan sementara pegawai yang kedapatan menggunakan atribut pasangan calon (paslon) tertentu dan ikut berkampanye.
“Kalau ada pegawai pakai baju kontestan, ikut kampanye, bisa langsung diberhentikan sementara. Saya tanggung jawab,” kata Soni yang kini tengah menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Sejak awal dilantik sebagai penjabat gubernur Sulsel pada 9 April lalu, dia mengatakan akan memprioritaskan menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2018. “Yang jelas, sebagaimana arahan pak presiden melalui mendagri, adalah jaga netralitas ASN. Jadi, itu yang paling penting,” ucapnya.
Dia menuturkan, jika ada ASN terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, prosesnya sederhana yaitu dilaporkan ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), lalu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jika dalam persidangan Panwaslu/Bawasalu yang bersangkutan memang dinilai melanggar, kasusnya akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN akan memberikan rekomendasi, nanti diberikan sanksi, mulai dari teguran satu, teguran dua, dan terakhir pemecatan,” tutur Soni.
(Ahmad Islamy Jamil)Sejak awal dilantik sebagai penjabat gubernur Sulsel pada 9 April lalu, dia mengatakan akan memprioritaskan menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2018. “Yang jelas, sebagaimana arahan pak presiden melalui mendagri, adalah jaga netralitas ASN. Jadi, itu yang paling penting,” ucapnya.
Dia menuturkan, jika ada ASN terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, prosesnya sederhana yaitu dilaporkan ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), lalu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jika dalam persidangan Panwaslu/Bawasalu yang bersangkutan memang dinilai melanggar, kasusnya akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN akan memberikan rekomendasi, nanti diberikan sanksi, mulai dari teguran satu, teguran dua, dan terakhir pemecatan,” tutur Soni.
Sumber: iNews.id
Comments
Post a Comment