Salah satu di antara elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu, khususnya dalam hal pengawasan atau pemantauan proses pemilu.
Peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting.
Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa. Menurut Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Kegiatan itu mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action-nya, dan sebagainya (Miriam Budiardjo: Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008).
Secara prinsipil, demokrasi merupakan partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan politik dan menjalankan pemerintahan. Keputusan politik yang dimaksud adalah kesepakatan yang ditetapkan menjadi sebuah aturan yang akan mengatur kehidupan seluruh rakyat itu sendiri. Keterlibatan atau partisipasi rakyat adalah hal yang sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.
Demokrasi memberikan peluang yang luas kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik serta persamaan bagi seluruh warga negara dewasa untuk ikut menentukan agenda dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan agenda yang telah diputuskan secara bersama. Dalam konteks konstestasi demokrasi, partisipasi politik masyarakat dalam pemantauan atau pengawasan pilkada dapat terwujud dalam dua bentuk.
Yang pertama, partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pilkada atau pemilu yang yang concern terhadap isu-isu pemilu atau memantau jalannya pemilu.
Namun, organisasi-organisasi ini terakreditasi sebagai pemantau di Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah masing-masing atau nasional (ke depan dalam pemilu serentak akreditasi pemantau pemilu didapat dari Badan Pengawas Pemilu). Kedua, partisipasi politik masyarakat yang ekstra formal. Mereka ini komunitas-komunitas, organisasi-organisasi, sel-sel, dan sebutan lainnya yang gandrung terhadap politik, termasuk dalam mengamati jalannya pelaksanaan pilkada maupun pemilihan legislatif dan pemilu presiden, dengan memantau dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan. Namun, mereka tidak terdaftar atau terakreditasi di KPU wilayahnya.
Partisipasi ekstra formal ini pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik serta masukan kepada institusi penyelenggara pemilu.
Dua bentuk partisipasi masyarakat dalam konteks pemantauan proses pemilu tersebut, baik partisipasi formal maupun ekstra formal, merupakan wujud dari kekuatan masyarakat sipil. Selama tahap-tahap penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada), mereka telah memberikan kontribusi politik signifikan dalam mengawal terselenggaranya kontestasi demokrasi yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ke depan, di samping akan diselenggarakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden secara bersamaan pada 2019, juga secara serentak.
Tentu merupakan kewajiban moral bagi masyarakat sipil untuk aktif mengawasi jalannya suksesi kepemimpinan di tingkat lokal maupun nasional.
Penyelenggaraan pemilu serentak 2019, yang menjadi ajang demokrasi, layak dijadikan sebagai pesta rakyat yang semestinya harus disambut dengan kebahagiaan.
Kemeriahan proses seleksi kepemimpinan melalui perolehan suara membutuhkan peran aktif seluruh warga negara baik rakyat maupun pemerintah yang merupakan penerima amanah rakyat untuk mengelola negara.
Bila melihat sejarah kepemiluan, lembaga pemantau masih diyakini memiliki sumber daya perjuangan yang tulus dan ikhlas. Mereka berjuang menemani pertumbuhkan kualitas politik dan demokrasi. Pemantau menjadi pengingat yang selalu perhatian kepada penyelenggara pemilu.
Kritik membangun berdasar pada teori, fakta, dan data lapangan menginspirasi regulasi dan kadang membantu kerja-kerja demokrasi dan kepemiluan. Kepentingan pencegahan dan pengawalan demokrasi membutuhkan kerja-kerja sosial para pemantau.
Proses kritis yang obyektif dan penghimpunan data lapangan, yang terkadang tidak terjangkau oleh pengawas lapangan dan Bawaslu, adalah nilai lebih dari para aktivis pemantauan pemilu.
Partisipasi masyarakat pada momen pemilu tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara. Namun, diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.
Oleh karena itu, partisipasi politik masyarakat, baik dalam bentuk formal maupun ekstra formal dalam ikut serta mengawasi atau memantau jalannya penyelenggaraan pemilu, jangan dipandang sebelah mata. Karena, eksistensinya dapat mencegah tindakan-tindakan kontrademokrasi yang dapat mengoyak dan mendegradasi loyalitas rakyat terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Penulis : Grindra Sandino
Sumber : Kompas.com
Comments
Post a Comment