Pihak-Pihak yang Dilarang Terlibat Dalam Kampanye


Pihak-Pihak yang Dilarang Terlibat Dalam Kampanye

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), dan Hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI;

4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD;

5. Pejabat Negara bukan Anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga nonstruktural;

6. Aparatur Sipil Negara;

7. Anggota TNI dan POLRI;

8. Kepala Desa;

9. Perangkat Desa;

10. Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;

11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Note:
Setiap orang sebagaimana dimaksud di atas dilarang diikutsertakan dalam kampanye, menjadi pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dengan ancaman pidana Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Sumber:
PKPU No.23 tahun 2018
UU No.7 tahun 2017


Comments


Popular Posts

Larangan Kampanye untuk Perangkat Desa, Kepala Desa, Pejabat Daerah dan ASN

Jadi Calon Tunggal Pilkada Lebak, Ini Daftar Kekayaan Iti-Ade

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PANWASLU DESA/KELURAHAN

Panwaslu Sajira, Serentak Tertibkan APK Bersama PD dan PTPS

Puluhan APS Partai di Kecamatan Sajira Ditertibkan

Cecep Sumarno Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada Lebak

Adsense